Assalamu'alaikum :)

Jumat, 31 Maret 2017

Periodisasi Pemerintahan Indonesia



Di Indonesia ada empat periode besar dalam sistem pemerintahan, politik, dan administrasi negara Republik Indonesia. Semua itu terjadi terutama karena pergantian konstitusi.
1.  Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada periode ini negara berbentuk kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dipakai adalah sistem presidensial dengan konstitusi berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945. Namun UUD 1945 ini tidak dipakai secara murni, mengingat bahwa bangsa ini baru saja memperoleh kemerdekaannya. Setelah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia memberlakukan UUD 1945, susunan pemerintahan yang baru saja terbentuk hanyalah presiden, wakil presiden, serta para menteri yang membantu presiden dan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat terhadap daerah.
Dalam keadaan darurat ini, lembaga-lembaga negara seperti yang tercantum dalam UUD 1945 belum dapat dibentuk. Lembaga-lembaga tersebut antara lain; MPR, DPR dan DPA. Sehingga segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh Komite Nasional.
Berikut merupakan nama-nama menteri yang dilantik untuk pertama kalinya:
1.         Menteri Dalam Negeri: R.A.A Wiranatakusumah
2.         Menteri Luar Negeri   : Achmad Soebarjo, SH
3.         Menteri Kehakiman    : Prof. Dr. Soepomo, SH
4.         Menteri Kemakmuran : RP. Surachman Tjokro Adisuryo
5.         Menteri Keuangan      : Dr. Sanusi
6.         Menteri Kesehatan     : Dr. R. Buntaran
7.         Menteri Pengajaran    : Ki Hajar Dewantoro
8.         Menteri Sosial             : Iwa Kusuma Sumantri, SH
9.         Menteri Penerangan   : Mr. Amir Syarifuddin
10.       Menteri Perhubungan : R. Abikusnotjokrosuyoso
11.       Menteri Pertahanan    : Soepriyadi
12.       Menteri Pekerjaan Umum: R. Abikusnotjokrosuyoso

Berikut merupakan nama-nama gubernur yang dilantik untuk pertama kalinya:
1.         Gubernur Sumatera                : Teuku Mohammad Hasan, SH
2.         Gubernur Kalimantan              : Ir. Pangeran Mohammad Noer
3.         Gubernur Sulawesi                 : Dr. Samuel Ratulangi
4.         Gubernur Jawa Barat             : Sutaryo Kartohardikusumo
5.         Gubernur Jawa Tengah          : Raden Pandji Soeroso
6.         Gubernur Jawa Timur            : Raden A. Suryo
7.         Gubernur Nusa Tenggara       : I Gusti Ketut Pudja, SH
8.         Gubernur Maluku                    : J. Latuharhary, SH
Pada tanggal 5 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Pemerintah yang menyatakan tentang berdirinya Tentara Keamanan Rakyat. Pada kali ini Supriyadi yang merupakan tokoh Pembela Tanah Air (PETA) dilantik menjadi pimpinan TKR. Namun, pada saat melawan Jepang di Blitar, Supriyadi gugur kemudian digantikan oleh Panglima Besar Sudirman. Pemilihan Panglima Sudirman sebagai pimpinan TKR sudah melalui musyawarah anggota. Pada tanggal 3 Juni 19945, TKR resmi berubah nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pada tanggal 16 Oktoober 1945, dalam Kongres Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Malang, Wakil Presiden, Muhammad Hatta, mengeluarkan Maklumat X yang isinya KNIP diberikan wewenang untuk membuat undang-undang dan menetapkan GBHN. Jadi seolah-olah memegang sebagian kekuasaan MPR, disamping memiliki pula kekuasaann DPA dan DPR.
Pada tanggal 14 November 1945 pemerintah mengeluarkan kembali maklukmat untuk membentuk kabinet Parlementer di bawah pimpinan Sutan Syahrir sebagai Perdana Menteri dan menteri-menteri yang bertanggungjawab kepada KNIP sebagai subsistut MPR/DPR. Sejak saat itu sistem presidensial diganti menjadi sistem parlementer.
Pada tanggal 3 November 1945 pemerintah kembali mengeluarkan maklumat tentang keinginan membentuk partai politik. Sehingga berlakulah sistem parlementer sekaligus sistem multipartai.
Pada tanggal 27 Juli 1947, serdadu Belanda berhasil menduduki beberapa kota di Indonesia. Mereka berhasil mengusainya meskipun daerah pedalaman tak terjangkau oleh mereka.Pada saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali terjajah.

2.  Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Pada periode ini, Indonesia berbentuk negara yang serikat dengan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang ada adalah parlemen semu dengan konstitusi RIS. Semua ini bukanlah kehendak rakyat, namun keadaan yang memaksa demikian. Sejak Gubernur Jenderal Dr. Van Mook dikirim untuk memporak-porandakan Indonesia, ia mengusulkan untuk membuat negara di dalam negara sebagai syarat genjatan senjata. Walaupun demikian, semangat rakyat Indonesia tetaplah membara, “sekali merdeka tetap merdeka” dan “merdeka atau mati” merupakan tekad juang yang ada pada rakyat Indonesia kala itu. Namun akhirnya dengan memikirkan korban yang jatuh, para bapak bangsa bersedia melakukan perundingan dengan Belanda untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak lagi.
Setelah beberapa kali mengalami pertemuan dan perdamaian dengan Belanda, menghasilkan beberapa perjanjian. Perjanjiian-perjanjian tersebut diantaranya: Perjanjian Linggarjati (25 Maret 1947), Perjanjian Renville (8 Desember 1947), Konferensi Meja Bundar (23 Desember 1949), dan puncaknya terjadi pada tanggal 27 Desember 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia hanya jika dan hanya jika Indonesia berbentuk serikat.
Hal ini karena menyadari bahwa tidak mungkin lagi mendirikan pemerintahan seperti zaman Hindia Belanda dulu. Oleh karena itu, diusahakan jalan lain, yaitu mendirikan sebuah negara berbentuk federal. Sedangkan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, oleh Belanda hanya dianggap sebagai salah satu negara bagian saja dalam negara Republik Indonesia Serikat tersebut.
Negara-negara yang telah berhasil dibujuk untuk didirikan oleh Belanda, tahun-tahun sebelumnya adalah Negara Indonesia Timur (1946), Negara Pasundan (termasuk distrik Federal Jakarta), Negara Jawa Timur (1948), Negara Madura (1948), Negara Sumatera Timur (1948), dan Negara Sumatera Selatan. Sedangkan yang masih dalam persiapan adalah Negara Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah.
Dalam periode ini yang dipakai sebagai pegangan adalah konstitusi RIS. Undang-Undang Dasar ini terdiri dari mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Republik Indonesia Serikat merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi. Sedangkan dalam ayat 2 desebutkan bahwa kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden RIS dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh masing-masing pemerintah negara bagian, maka pada tanggal 16 Desember 1949 diselenggarakannya pemilihan Presiden RIS di Yogyakarta. Ir. Soekarno terpilih dalam pemilu tersebut dan dilantik pada tanggal 17 Desember 1949, sehingga untuk mengisi kekosongan jabatan Presiden Negara Republik Indonesia, diangkat Mr. Asaat.
Selain hal-hal tersebut, dalam konstitusi RIS juga dikenal adanya senat. Senat tersebut mewakili negara-negara bagian. Setiap negara bagian memiliki dua anggota senat. Setiap anggota senat mengeluarkan satu suara.
Jadi, senat adalah suatu badan perwakilan negara bagian, yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh masing-masing pemerintah negara bagian masing-masing.

3.  Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Pada periode ini Indonesia masih merupakan negara kesatuan dengan sistem pemerintahan yang masih parlementer. Memperhatikan keadaan negara-negara bagian yang semakin sukar untuk diperintah, sedangkan kewibawaan pemerintahan federal semakin berkurang selama konstitusi RIS, apalagi didukung kenyataan bahwa Indonesi multikultur, maka rakyat-rakyat di daerah sepakat untuk kembali menjadi negara kesatuan.
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia resmi kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, walaupun konstitusinya adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Oleh karenanya, sistem pemerintahan tetap dalam bentuk parlementer. Walaupun sudah kembali menjadi negara kesatuan, namun perbedaan antara daerah satu dengan lainnya masih sangat terasa. Masih banyak daerah yang tidak menaruh kepercayaan terhadap pemerintah pusat. Kemudian muncullah pemberontakan separatis, misalnya :
a.   Pada tanggal 23 Januari 1950 muncul pemberontakan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil) di Bandung.
b.   Pada tanggal 5 April 1950 muncul pemberontakan Andi Aziz di Makassar.
c.   Pada tanggal 25 April 1950 muncul pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan) di Ambon.
d.   Pada tanggal 10 Oktober 1950 muncul pemberontakan Ibnu Hajar di Kalimantan Selatan.
e.   Pada tanggal 17 Agustus 1951 muncul pemberontakanDI/TII pimpinan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan.
f.    Pada tanggal 1 Desember 1951 muncul pemberontakan Bataliyon 462 di Jawa Tengah.
g.   Pada tanggal 20 September 1953 muncul pemberontakan DI/TII pimpinan Daud Bureuh di Aceh.
h.   Pada tanggal 20 Desember 1956 terjadi peristiwa Dewan Banteng di Sumatera Barat.
i.    Pada tanggal 15 Februari 1958 dilanjutkan dengan pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia)
j.    Pada tanggal 15 Febuari 1958 itu juga Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta) menyatakan diri membantu PRRI.
Kemudian keadaan tersebut semakin dirancukan berbagai keadaan, diantaranya rancunya hubungan antara legislatif dan eksekutif. Sebagaimana kita ketahui pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum untuk yang pertama di Indonesia dalam memilih anggota parlemen.
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Peristiwa pernyataan ini dikenal dengan nama Dekrit 5 Juli 1959.

4.  Periode 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Pada periode ini, negara Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945. Dapat kita ketahui bersama bahwa UUD 1945 berusaha menjaga persatuan dan kesatuan ditengah-tengah kebhinekaan bangsa Indonesia. Menurut pengamatan Presiden Soekarno, demokrasi liberal tidak semakin mendorong Indonesia mendekati tujuan revolusi yang berupa masyarakat adil dan makmur, sehingga pada gilirannya pembangunan ekonomi sulit untuk dimajukan, karena setiap pihak baik sipil maupun militer saling berebut keuntungan dengan mengorbankan yang lain.Sebaliknya, Presiden Soekarno ingin melihat bangsa Indonesia yang kuat dan bersatu padu sebagaimana awal-awal kemerdekaan dulu.

5.  Periode 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Periode ini dikenal dengan nama Orde Baru. Setelah peristiwa G30S/PKI, Orde Baru ini lahir. Pemberontakan PKI puncaknya pada tanggal 30 September 1965. Dikatakan demikian karena resonansinya dirsakan oleh seluruh bangsa Indonesia sampai ke daerah-daerah pedalaman sekalipun. Sasaran utama PKI adalah para jenderal yang semula paling keras menentang dipersenjatainya Angkatan Kelima Buruh Tani PKI oleh pemerintah.
Jenderal A.H. Nasution luput dari pembunuhan ini, tetapi perwira Angkatan Darat Republik Indonesia lainnya yang didatangi pada malam yang sama gugur sebagai kusuma bangsa. Mereka adalah sebagai berikut :
a.    Jenderal (Anm) A. Yani
b.    Letjen. (Anm) M.T Haryono
c.    Letjen.  (Anm) S. Parman
d.    Letjen. (Anm) Suprapto
e.    Mayjen. (Anm) D.I Panjaitan
f.     Mayjen. (Anm) Sutoyo S.
g.    Kapten CZI. (Anm) Piere Tendean
Bencana politik yang terjadi pada akhir tahun 1965 dan awal tahun 1966 ini menampilkan Letjen. Soeharto (mantan Panglima Mandala) itu ke latar depan sejarah bangsa. Karena mengetahui dari Latif, anak buahnya, bahwa Yani dan Nasution akan dibunun, lalu memanfaatkan keadaan dengan mengambil alih pimpinan Angkatan Darat yang lowong dengan tewasnya Jenderal A. Yani. Lalu mulailah operasi yang gencar dan sistematis menumpas G30S/PKI dan Orde Lama.
Lewat prosedur konstitusional, setapak demi setapak Soeharto melangkah menuju pusat dan puncak kekuasaan. Tanggal 11 Maret 1966 diperolehnya Surat Perintah atau biasa dikenal dengan sebutan Supersemar. Pada tanggal 27 Maret 1968, Soeharto diangkat menjadi Presiden Indonesia kedua setelah Ir. Soekarno.
Penyerahan kekuasaan pemerintahan negara oleh Ir. Soekarno kepada Letjen. Soeharto sebagaimana telah disampaikan, bahwa dengan ini otomatis Presiden Soekarno telah berhenti menjabat sebagai presiden.
Ini dijadikan salah satu alasan keluarnya Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang menetapkan pencabutan kembali kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS itu juga pemegang ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 diangkat menjadi presiden.
Selanjutnya dalam beberapa kali pemilihan umum, Soeharto direkayasa menjadi presiden. Karena, MPR terdiri dari gubernur, panglima, menteri, dan rektor yang notabene anak buah Soeharto. Tap tersebut adalah :
a.    Tap MPR No. IX/MPR/1973 Hasil Pemilu 1971
b.    Tap MPR No. X/MPR/1978 Hasil Pemilu 1977
c.    Tap MPR No. VI/MPR/1983 Hasil Pemilu 1982
d.    Tap MPR No. V/MPR/1986 Hasil Pemilu 1987
e.    Tap MPR No. IV/MPR/1993 Hasil Pemilu 1992
Kata sementara pada nama MPRS dimaksudkan sebagai penunjuk bahwa lembaga tertinggi negara ini belum dibentuk dari hasil pemilihan umum, tetapi walupun demikian tetap dapat sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Selama masa 1960 s.d. 1968, lembaga ini bahkan telah mengeluarkan 44 buah Ketetapan MPRS guna mengatur penyelenggaraan negara Republik Indonesia ini.

6.  Periode 21 Mei 1998 - Sekarang
Pada periode ini, Indonesia berbentuk negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem presidensial dengan konstitusi UUD 1945. Pada periode ini juga dikenal dengan Periode Reformasi.
Pada pertengahan tahun 1997 Indonesia dilanda krisis ekonomi, harga-harga mulai membumbung tinggi sehingga daya beli rakyat sangat lemah, seakan menjerit lebih-lehih banyak perusahaan yang terpaksa melakukan "PHK" karyawannya. Diperburuk lagi dengan kurs rupiah terhadap dolar sangat rendah. Disinilah para mahasiswa, dosen, dan rakyat mulai berani mengadakan demonstrasi memprotes kebijakan pemerintah. Setiap hari mahasiswa dan rakyat mengadakan demonstrasi mencapai puncaknya pada bulan Mei 1998, dengan berani meneriakkan reformasi bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Pada tanggal 20 Mei 1998 Presiden Soeharto berupaya untuk memperbaiki program Kabinet Pembangunan VII dengan menggantikan dengan nama Kabinet Reformasi, namun tidak mendapat tanggapan rakyat. Pada hari berikutnya tanggal 21 Mei 1998 dengan berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden Soeharto terpaksa menyerahkan kepemimpinan kepada Wakil Presiden Prof. DR. B.J. Habibie. Beginilah awal mulanya terjadi era reformasi di Indonesia.
Tugas dari Presiden Habibie adalah mengatasi krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 dan menciptakan pemerintahan yang bersih. Hal ni dilakukan presiden untuk menjawab tantangan reformasi. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Prof. DR. B.J Habibie diantaranya merekapitulasi perbankan, melikuidasi perekonomian Indonesia, menaikkan nilai tukar rupuah dan mengimplementasikan reformasi ekonomi yang diisyaratkan oleh IMF.
Presiden Habibie hanya menjabat selama satu tahun kemudian digantikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Kala ini, Presiden Abdurrahman Wahid menduduki jabatannya tidak sampai pada akhir jabatan. Pada tahun 2001, MPR mengangkat Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden. Kekeuasaanya pun berakhir di tahun 2004.
Pada tahun 2004 inilah pertama kali dilakukan pemilu secara langsung untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin Indonesia. Pemilihan umum yang pertama ini menghasilkan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden yang pertama kali dipilih rakyat secara langsung untuk masa jabatan 2004-2009. Pada tahun 2009 dilakukan kembali pemilihan umum dan SBY terpilih kembali menjadi Presiden Indonesia. Namun, Presiden SBY tak lagi bergandengan dengan Jusuf Kalla melainkan dengan Boediono.
Pada tanggal 9 April 2014 dilakukan kembali pemilihan umum secara langsung dan yang terpilih sebagai presiden adalah Joko Widodo dengan wakilnya Jusuf Kalla. Mereka akan memimpin Indonesia hingga empat tahun kedepan.


KESIMPULAN
1.    Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan           : Republik
Sistem Pemerintahan           : Presidensial
Konstitusi                              : UUD 1945
2.    Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Bentuk Negara                     : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan           : Republik
Sistem Pemerintahan           : Parlemen Semu
Konstitusi                              : RIS
3.    Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan           : Republik
Sistem Pemerintahan           : Parlementer
Konstitusi                              : UUDS 1950
4.    Periode 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan           : Republik
Sistem Pemerintahan           : Presidensial
Konstitusi                              : UUD 1945
5.    Periode 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan           : Republik
Sistem Pemerintahan           : Presidensial
Konstitusi                              : UUD 1945
6.    Periode 21 Mei 1998 - Sekarang
Bentuk Negara                     : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan           : Republik
Sistem Pemerintahan           : Presidensial
Konstitusi                              : UUD 1945

daftar isi
Syafiie, Inu Kencana. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta. Rineka Cipta.