Assalamu'alaikum :)

Sabtu, 01 April 2017

Makalah Penyalahgunaan Napza


            Penyalahgunaan NAPZA merupakan permasalahan sosial yang telah menjadi perhatian banyak pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Perhatian tersebut kemudian diwujudkan diantaranya dalam bentuk upaya-upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pembinaan lanjut. Namun demikian, upaya tersebut belum menjangkau masyarakat dan kelompok penyalahguna NAPZA dalam skala besar.

Masalah  penyalahgunaan NAPZA saat ini dapat dipandang dari berbagai sudut, pertama dipandang sebagai gaya hidup (life-style drugs) terutama di kalangan remaja sebagai bagian dari penerimaan pergaulan di kalangan sesamanya; kedua, sebagai pelarian (eskapis) terhadap masalah yang menghimpit pemakainya; ketiga, sebagai upaya melangsingkan badan terutama dilakukan oleh wanita. (Irwanto, 1999). Namun umumnya tindakan penyalahgunaan NAPZA dipandang merupakan pelanggaran hukum maupun norma-norma agama, oleh karenanya tindakan penyalahgunaan cenderung tersembunyi dari pandangan umum.

Aksebilitas masyarakat terhadap program pencegahan belum memadai; demikian juga penyalahguna NAPZA terhadap program rehabilitasi maupun pembinaan lanjut (aftercare); padahal kasus penyalahgunaan NAPZA semakin marak. Indikasi dari maraknya persoalan ini dapat dilihat di media massa yang hampir setiap hari memberitakan pengungkapan kasus penyalahgunaan NAPZA. Hasil penelitian BNN dan Puslitkes-UI (2007) juga menyebutkan ada 3,2 juta pengguna di Indonesia, 1,1 juta diantaranya adalah pelajar dan mahasiswa. Sejak tahun 2003 s/d 2006 terjadi peningkatan jumlah penyalahguna pada kelompok pelajar dan mahasiswa sebesar 1,4%. Belum lagi kasus HIV/AIDS pada penyalahguna NAPZA dengan jarum suntik yang disinyalir lebih dari setengahnya telah terinfeksi.

Aksesibilitas masyarakat dan penyalahguna NAPZA terhadap pelayanan penanganan masalah penyalahgunaan NAPZA saat ini belum memadai sebagian disebabkan oleh: pertama, adanya keterbatasan penyalahguna NAPZA dan masyarakat secara fisik, ekonomi, maupun sosial untuk menjangkau pelayanan. Kedua, secara geografis indonesia adalah negara kepulauan yang sangat luas ada kurang lebih 17.508 pulau dengan penduduk mencapai 240 juta jiwa yang tersebar di kota-kota hingga pedesaan. Ketiga, populasi penyalahguna NAPZA termasuk populasi tersembunyi (hidden population) dengan karakteristik yang khas, berbeda dari PMKS lainnya. Keempat, jumlah lembaga pelayanan banyak terkonsentrasi di perkotaan dengan jumlah yang terbatas dan daya jangkau yang rendah.

Menanggapi persoalan tersebut dengan mengacu pada kebijakan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yaitu “meningkatkan jangkauan serta pemerataan pelayanan dan rehabilitasi sosial”, yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) maka diperlukan adanya pedoman khusus UPSK bidang NAPZA. Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagai penanggungjawab teknis memandang perlunya pedoman ini untuk menjamin pelaksanaan UPSK tepat sasaran, mencapai hasil yang optimal dan berkelanjutan. 







2.1 Pengertian Penyalahgunaan NAPZA

NAPZA pada mulanya ditemukan dan dikembangkan untuk pengobatan dan penelitian. Tujuannya adalah untuk kebaikan manusia. Namun berbagai jenis obat tersebut kemudian juga dipakai untuk tujuan bukan penelitian dan pengobatan, melainkan disalahgunakan untuk mencari kenikmatan sementara atau mengatasi persoalan sementara. Pemakaian obat tanpa petunjuk medis merupakan penyalahgunaan. Penyalahgunaan NAPZA cenderung mengakibatkan ketergantungan/dependensi, atau kecanduan. Biasanya penyalahgunaan menghasilkan akibat yang serius dan dalam beberapa kasus bisa fatal dan mengakibatkan kematian serta kerugian sosial dan ekonomi yang luar biasa.

Penyalahgunaan NAPZA adalah pemakaian NAPZA yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tanpa mengikuti aturan atau pengawasan dokter. Digunakan secara berkali-kali atau terus-menerus. Seringkali menyebabkan ketagihan atau ketergantungan baik secara fisik/jasmani maupun mental emosional. Menimbulkan gangguan fisik mental emosional dan fungsi sosial.

NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang narkotika berdasarkan uu no. 22 tahun 1997 dan psikotropika berdasarkan uu no.5 tahun 1997

A.    Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. ( UU No.22 Tahun 1997)

Narkotika terdiri dari 3 golongan :     

1.      Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.   Contoh: Heroin, Kokain, Ganja.

2.      Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :Morfin, Petidin.

3.      GolonganIII :Narkotika yang berkhasiatpengobatandanbanyakdigunakandalamterapidan / atautujuanpengebanganilmupengetahuansertamempunyaipotensiringanmengakibatkanketergantungan. Contoh :Codein.

B.     Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. (UU No. 5 Tahun 1997)

Psikotropika terdiri dari 4 golongan :

1.      Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.

2.      Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.

3.      Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.

4.      Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

C.     Zat Adiktif

Zat Adiktif adalah bahan atau obat yang dapat menyebabkan ketagihan seperti lem Aica Aibon, Thinner, Bensin, Spiritus, Jamur Kotoran Kerbau, Kecubung, alkohol, inhalans (gas yang dihirup), tembakau. 

Korban Penyalahgunaan NAPZA menurut Undang-undang No 08 Tahun 2012 adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.

Kriteria:

a.       Seseorang (laki-laki/perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika,dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba;

b.      Secara medik susah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang; dan

c.       Tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.





2.2 Penyebab Penyalahgunaan NAPZA

Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba adalah pemakain obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkoba secara terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau kecanduan.

Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.

Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.

1.Faktor Diri

a.       Keingintahuan yang besar untuk mencoba, tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.

b.      Keinginan untuk mencoba-coba kerena penasaran.

c.       Keinginan untuk bersenang-senang.

d.      Keinginan untuk dapat diterima dalam satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.

e.       Workaholic agar terus beraktivitas maka menggunakan stimulant (perangsang).

f.       Lari dari masalah, kebosanan, atau kegetiran hidup.

g.      Mengalami kelelahan dan menurunya semangat belajar.

h.      Menderita kecemasan dan kegetiran.

i.        Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.

j.        Karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas-puasnya.

k.      Upaya untuk menurunkan berat badan atau kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.

l.        Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan pergaulan.

m.    Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan.

n.      Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba.

o.      Pengertian yang salah bahwa mencoba narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.

p.      Tidak mampu atau tidak berani menghadapi tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkoba.

q.      Tidak dapat atau tidak mampu berkata TIDAK pada narkoba

2.Faktor Lingkungan

a.    Keluarga bermasalah atau broken home.

b.    Ayah, ibu atau keduanya atau saudara menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap narkoba.

c.    Lingkungan pergaulan atau komunitas yang salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau pengedar gelap narkoba.

d.   Sering berkunjung ke tempat hiburan (café, diskotik, karoeke, dll.).

e.    Mempunyai banyak waktu luang, putus sekolah atau menganggur.

f.     Lingkungan keluarga yang kurang / tidak harmonis.

g.    Lingkungan keluarga di mana tidak ada kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di antara anggotanya.

h.    Orang tua yang otoriter.

i.      Orang tua/keluarga yang permisif, tidak acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.

j.      Orang tua/keluarga yang super sibuk mencari uang/di luar rumah.

k.    Lingkungan sosial yang penuh persaingan dan ketidakpastian.

l.      Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk, orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan, hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat,kemacetan lalu lintas, kekumuhan, pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.

m.  Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.

3.Faktor Ketersediaan Narkoba

Narkoba itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba karena :

a.    Narkoba semakin mudah didapat dan dibeli.

b.    Harga narkoba semakin murah dan dijangkau oleh daya beli masyarakat.

c.    Narkoba semakin beragam dalam jenis, cara pemakaian, dan bentuk kemasan.

d.   Modus Operandi Tindak pidana narkoba makin sulit diungkap aparat hukum.

e.    Masih banyak laboratorium gelap narkoba yang belum terungkap.

f.     Sulit terungkapnya kejahatan computer dan pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.

g.    Semakin mudahnya akses internet yang memberikan informasi pembuatan narkoba.

h.    Bisnis narkoba menjanjikan keuntugan yang besar.

i.      Perdagangan narkoba dikendalikan oleh sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar bebas di masyarakat.



2.3 Faktor-Faktor Penggunaan NAPZA

A.  Efek Farkomologis NAPZA tersebut :

1.    Ada jenis NAPZA tertentu yang kuat menimbulkan ketergantungan yaitu jenis opium, da nada yang relative lemah yaitu jenis psikotropika tertentu.

2.    Ada jenis NAPZA yang menggunakan da nada yang merangsang serta menimbulkan halusinasi, membuat relaks, menghilangkan kesadaran dan sebagainya.



B.     Faktor Kepribadian Si Pemakai

1.    Adanya sifat mudah kecewa

2.    Adanya sifat tidak dapat menunggu / tidak sabar

3.    Adanya sifat yang memberontak yang menonjol

4.    Adanya sifat yang suka mengabil resiko tinggi

5.    Adanya sifat mudah bosan/jenuh



C.     Faktor Fisiologi

Faktor yang dipengaruhi pikiran yang beranggapan kalau secara faali tubuh mempunyai zat morphin yang bermanfaat sebagai daya tahan tubuh terhadap tekanan dan rasa sakit.



D.  Nilai Sosial NAPZA

Biasanya zat zat tersebut sebagai symbol kledewasaan, symbol kejantanan, sebagai lambing status keanggotaan kelompok atau pergaulan, lambing kenikmatan juga sebagai faktor penyebab terjadinya ketergantungan. Misalnya : alcohol, rokok, dll.



E.   Para ahli juga membagi dalam beberapa kelompok seperti :

1.    Faktor Intrinsik :

Faktor yang terdapat dalam diri sikorban sendiri, misalnya :

·         Faktor kepribadin yang rawan/kurang mantap (immature)

·         Serta pola tingkah laku yang anti sosial dan mempunyai resiko yang tinggi

2.    Faktor Ekstrinsik

Faktor dari luar

·         Faktor keluarga retak dan tidak harmonis

·         Faktor lingkungan sosial masyarakat maupun lingkungan pekerja/sekolah/lingkungan sebaya.

·         Faktor NAPZA/obatnya sendiri, seperti :

a.       Efek formologis obat atau narkotika

b.      Nilai sosial obat

c.       Faktor fisiologis obat

d.      Mudah didapat dan murah

·         Faktor kebudayaan asing



2.4 Dampak Penyalahgunaan NAPZA

Terdapat dampak langsung dan dampak tidak langsung dari Penyalahgunaan NAPZA,berikut adalah akibat dari penyalahgunaan NAPZA

A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan

1.    Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.

2.    Dikucilkan dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang candu narkoba akan bersikap anti sosial.

3.    Keluarga akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.

4.    Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi alias DO / drop out.

5.    Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar berbohong dan melakukan tindak kriminal.

6.    Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan yang dilarang oleh ajaran agamanya.

7.    Bisa dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.



Biasanya setelah seorang pecandu sembuh dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.



B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani / Tubuh Manusia

1.        Gangguan pada jantung

2.        Gangguan pada hemoprosik

3.        Gangguan pada traktur urinarius

4.        Gangguan pada otak

5.        Gangguan pada tulang

6.        Gangguan pada pembuluh darah

7.        Gangguan pada endorin

8.        Gangguan pada kulit

9.        Gangguan pada sistem syaraf

10.    Gangguan pada paru-paru

11.    Gangguan pada sistem pencernaan

12.    Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.

13.    Dan banyak dampak lainnya yang merugikan badan manusia.



C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia

1.        Menyebabkan depresi mental.

2.        Menyebabkan gangguan jiwa berat / psikotik.

3.        Menyebabkan bunuh diri

4.        Menyebabkan melakukan tindak kejehatan, kekerasan dan pengrusakan.



Efek depresi bisa ditimbulkan akibat kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.

Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.

Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.

Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.

Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

DAMPAK FISIK

Adaptasi biologis tubuh kita terhadap penggunaan narkoba untuk jangka waktu yang lama bisa dibilang cukup ekstensif, terutama dengan obat-obatan yang tergolong dalam kelompok downers. Tubuh kita bahkan dapat berubah begitu banyak hingga sel-sel dan organ-organ tubuh kita menjadi tergantung pada obat itu hanya untuk bisa berfungsi normal.

Salah satu contoh adaptasi biologis dapat dilihat dengan alkohol. Alkohol mengganggu pelepasan dari beberapa transmisi syaraf di otak. Alkohol juga meningkatkan cytocell dan mitokondria yang ada di dalam liver untuk menetralisir zat-zat yang masuk. Sel-sel tubuh ini menjadi tergantung pada alcohol untuk menjaga keseimbangan baru ini.

Tetapi, bila penggunaan narkoba dihentikan, ini akan mengubah semua susunan dan keseimbangan kimia tubuh. Mungkin akan ada kelebihan suatu jenis enzym dan kurangnya transmisi syaraf tertentu. Tiba-tiba saja, tubuh mencoba untuk mengembalikan keseimbangan didalamnya. Biasanya, hal-hal yang ditekan/tidak dapat dilakukan tubuh saat menggunakan narkoba, akan dilakukan secara berlebihan pada masa Gejala Putus Obat (GPO) ini.

Misalnya, bayangkan efek-efek yang menyenangkan dari suatu narkoba dengan cepat berubah menjadi GPO yang sangat tidak mengenakkan saat seorang pengguna berhenti menggunakan narkoba seperti heroin/putaw. Contoh: Saat menggunakan seseorang akan mengalami konstipasi, tetapi GPO yang dialaminya adalah diare, dll.

GPO ini juga merupakan ‘momok’ tersendiri bagi para pengguna narkoba. Bagi para pecandu, terutama, ketakutan terhadap sakit yang akan dirasakan saat mengalami GPO merupakan salah satu alasan mengapa mereka sulit untuk berhenti menggunakan narkoba, terutama jenis putaw/heroin. Mereka tidak mau meraskan pegal, linu, sakit-sakit pada sekujur tubuh dan persendian, kram otot, insomnia, mual, muntah, dll yang merupakan selalu muncul bila pasokan narkoba kedalam tubuh dihentikan.

Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak sekali pecandu narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor, paru-paru yang bolong, gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan fisik yang muncul akibat infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat umum terjadi di kalangan pengguna jarum suntik.

DAMPAK MENTAL

Selain ketergantungan fisik, terjadi juga ketergantungan mental. Ketergantungan mental ini lebih susah untuk dipulihkan daripada ketergantungan fisik. Ketergantungan yang dialami secara fisik akan lewat setelah GPO diatasi, tetapi setelah itu akan muncul ketergantungan mental, dalam bentuk yang dikenal dengan istilah ‘sugesti’. Orang seringkali menganggap bahwa sakaw dan sugesti adalah hal yang sama, ini adalah anggapan yang salah. Sakaw bersifat fisik, dan merupakan istilah lain untuk Gejala Putus Obat, sedangkan sugesti adalah ketergantungan mental, berupa munculnya keinginan untuk kembali menggunakan narkoba. Sugesti ini tidak akan hilang saat tubuh sudah kembali berfungsi secara normal.

Sugesti ini bisa digambarkan sebagai suara-suara yang menggema di dalam kepala seorang pecandu yang menyuruhnya untuk menggunakan narkoba. Sugesti seringkali menyebabkan terjadinya 'perang' dalam diri seorang pecandu, karena di satu sisi ada bagian dirinya yang sangat ingin menggunakan narkoba, sementara ada bagian lain dalam dirinya yang mencegahnya. Peperangan ini sangat melelahkan... Bayangkan saja bila Anda harus berperang melawan diri Anda sendiri, dan Anda sama sekali tidak bisa sembunyi dari suara-suara itu karena tidak ada tempat dimana Anda bisa sembunyi dari diri Anda sendiri dan tak jarang bagian dirinya yang ingin menggunakan narkoba-lah yang menang dalam peperangan ini. Suara-suara ini seringkali begitu kencang sehingga ia tidak lagi menggunakan akal sehat karena pikirannya sudah terobsesi dengan narkoba dan nikmatnya efek dari menggunakan narkoba. Sugesti inilah yang seringkali menyebabkan pecandu relapse. Sugesti ini tidak bisa hilang dan tidak bisa disembuhkan, karena inilah yang membedakan seorang pecandu dengan orang-orang yang bukan pecandu. Orang-orang yang bukan pecandu dapat menghentikan penggunaannya kapan saja, tanpa ada sugesti, tetapi para pecandu akan tetap memiliki sugesti bahkan saat hidupnya sudah bisa dibilang normal kembali. Sugesti memang tidak bisa disembuhkan, tetapi kita dapat merubah cara kita bereaksi atau merespon terhadap sugesti itu.

Dampak mental yang lain adalah pikiran dan perilaku obsesif kompulsif, serta tindakan impulsive. Pikiran seorang pecandu menjadi terobsesi pada narkoba dan penggunaan narkoba. Narkoba adalah satu-satunya hal yang ada didalam pikirannya. Ia akan menggunakan semua daya pikirannya untuk memikirkan cara yang tercepat untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba. Tetapi ia tidak pernah memikirkan dampak dari tindakan yang dilakukannya, seperti mencuri, berbohong, atau sharing needle karena perilakunya selalu impulsive, tanpa pernah dipikirkan terlebih dahulu.

Ia juga selalu berpikir dan berperilaku kompulsif, dalam artian ia selalu mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama. Misalnya, seorang pecandu yang sudah keluar dari sebuah tempat pemulihan sudah mengetahui bahwa ia tidak bisa mengendalikan penggunaan narkobanya, tetapi saat sugestinya muncul, ia akan berpikir bahwa mungkin sekarang ia sudah bisa mengendalikan penggunaannya, dan akhirnya kembali menggunakan narkoba hanya untuk menemukan bahwa ia memang tidak bisa mengendalikan penggunaannya! Bisa dikatakan bahwa dampak mental dari narkoba adalah mematikan akal sehat para penggunanya, terutama yang sudah dalam tahap kecanduan. Ini semua membuktikan bahwa penyakit adiksi adalah penyakit yang licik, dan sangat berbahaya.

DAMPAK EMOSIONAL

Narkoba adalah zat-zat yang mengubah mood seseorang (mood altering substance). Saat menggunakan narkoba, mood, perasaan, serta emosi seseorang ikut terpengaruh. Salah satu efek yang diciptakan oleh narkoba adalah perubahan mood. Narkoba dapat mengakibatkan ekstrimnya perasaan, mood atau emosi penggunanya. Jenis-jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan jenis-jenis narkoba yang termasuk dalam kelompok uppers seperti Shabu-shabu, dapat memunculkan perilaku agresif yang berlebihan dari si pengguna, dan seringkali mengakibatkannya melakukan perilaku atau tindakan kekerasan. Terutama bila orang tersebut pada dasarnya memang orang yang emosional dan bertemperamen panas.

Ini mengakibatkan tingginya domestic violence dan perilaku abusive dalam keluarga seorang alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Karena pikiran yang terobsesi oleh narkoba dan penggunaan narkoba, maka ia tidak akan takut untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang-orang yang mencoba menghalaginya untuk menggunakan narkoba. Emosi seorang pecandu narkoba sangat labil dan bisa berubah kapan saja. Satu saat tampaknya ia baik-baik saja, tetapi di bawah pengaruh narkoba semenit kemudian ia bisa berubah menjadi orang yang seperti kesetanan, mengamuk, melempar barang-barang, dan bahkan memukuli siapapun yang ada di dekatnya. Hal ini sangat umum terjadi di keluarga seorang alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Mereka tidak segan-segan memukul istri atau anak-anak bahkan orangtua mereka sendiri. Karena melakukan semua tindakan kekerasan itu di bawah pengaruh narkoba, maka terkadang ia tidak ingat apa yang telah dilakukannya.

Saat seseorang menjadi pecandu, ada suatu kepribadian baru yang muncul dalam dirinya, yaitu kepribadian pecandu atau kepribadian si junkie. Kepribadian yang baru ini tidak peduli terhadap orang lain, satu-satunya hal yang penting baginya adalah bagaimana cara agar ia tetap bisa terus menggunakan narkoba. Ini sebabnya mengapa ada perubahan emosional yang tampak jelas dalam diri seorang pecandu. Seorang anak yang tadinya selalu bersikap manis, sopan, riang, dan jujur berubah total mejadi seorang pecandu yang brengsek, pemurung, penyendiri, dan jago berbohong dan mencuri.

Adiksi terhadap narkoba membuat seseorang kehilangan kendali terhadap emosinya. Seorang pecandu acapkali bertindak secara impuls, mengikuti dorongan emosi apapun yang muncul dalam dirinya. Dan perubahan yang muncul ini bukan perubahan ringan, karena pecandu adalah orang-orang yang memiliki perasaan dan emosi yang sangat mendalam. Para pecandu seringkali diselimuti oleh perasaan bersalah, perasaan tidak berguna, dan depresi mendalam yang seringkali membuatnya berpikir untuk melakukan tindakan bunuh diri.

Perasaan-perasaan ini pulalah yang membuatnya ingin terus menggunakan, karena salah satu efek narkoba adalah mematikan perasaan dan emosi kita. Di bawah pengaruh narkoba, ia dapat merasa senang dan nyaman, tanpa harus merasakan perasaan-perasaan yang tidak mengenakkan. Tetapiperasaan-perasaan ini tidak hilang begitu saja, melainkan ‘terkubur hidup-hidup’ di dalam diri kita. Dan saat si pecandu berhenti menggunakan narkoba, perasaan-perasaan yang selama ini ‘mati’ atau ‘terkubur’ dalam dirinya kembali bangkit, dan di saat-saat seperti inilah pecandu membutuhkan suatu program pemulihan, untuk membantunya menghadapi dan mengatasi perasaan-perasaan sulit itu.

Satu hal juga yang perlu diketahui adalah bahwa salah satu dampak buruk narkoba adalah mengakibatkan pecandu memiliki suatu retardasi mental dan emosional. Contoh seorang pecandu berusia 16 tahun saat ia pertama kali menggunakan narkoba, dan saat ia berusia 26 tahun ia berhenti menggunakan narkoba. Memang secara fisik ia berusia 26 tahun, tetapi sebenarnya usia mental dan emosionalnya adalah 16 tahun. Ada 10 tahun yang ‘hilang’ saat ia menggunakan narkoba. Ini juga sebabnya mengapa ia tidak memiliki pola pikir dan kestabilan emosi seperti layaknya orang-orang lain seusianya.

DAMPAK SPIRITUAL

Adiksi terhadap narkoba membuat seorang pecandu menjadikan narkoba sebagai prioritas utama didalam kehidupannya. Narkoba adalah pusat kehidupannya, dan semua hal/aspek lain dalam hidupnya berputar di sekitarnya. Tidak ada hal lain yang lebih penting daripada narkoba, dan ia menaruh kepentingannya untuk menggunakan narkoba di atas segala-galanya. Narkoba menjadi jauh lebih penting daripada istri, suami, pacar, anak, orangtua, sekolah, pekerjaan, dll.

Ia berhenti melakukan aktivitas-aktivitas yang biasa ia lakukan sebelum ia tenggelam dalam penggunaan narkobanya. Ia tidak lagi melakukan hobi-hobinya, menjalani aktivitas normal seperti sekolah, kuliah, atau bekerja seperti biasa, bila sebelumnya ia termasuk rajin beribadah bisa dipastikan ia akan menjauhi kegiatan yang satu ini, apalagi dengan khotbah agama yang selalu didengar bahwa orang-orang yang menggunakan narkoba adalah orang-orang yang berdosa.

Ini menyebabkan pecandu seringkali hidup tersolir, ia hidup dalam dunianya sendiri dan mengisolasi dirinya dari dunia luar, yaitu dunia yang tidak ada hubungannya dengan narkoba. Ia menjauhi keluarga dan teman-teman lamanya, dan mencari teman-teman baru yang dianggap sama dengannya, yang dianggap dapat memahaminya dan tidak akan mengkuliahinya tentang penggunaan narkobanya.

Narkoba dianggap sebagai sahabat yang selalu setia menemaninya. Orangtua bisa memarahinya, teman-teman mungkin menjauhinya, pacar mungkin memutuskannya, bahkan Tuhan mungkin dianggap tidak ada, tetapi narkoba selalu setia dan selalu dapat memberikan efek yang diinginkannya.

Secara spiritual, Narkoba adalah pusat hidupnya, dan bisa dikatakan menggantikan posisi Tuhan. Adiksi terhadap narkoba membuat penggunaan narkoba menjadi jauh lebih penting daripada keselamatan dirinya sendiri. Ia tidak lagi memikirkan soal makan, tertular penyakit bila sharing needle, tertangkap polisi, dll.

Adiksi adalah penyakit yang mempengaruhi semua aspek hidup seorang manusia, dan karenanya harus disadari bahwa pemulihan bagi seorang pecandu tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi juga harus mencakup ketiga aspek lainnya sebelum pemulihan itu dapat dianggap sebagai suatu pemulihan yang sebenarnya.



2.5 Cara Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA

Dalam Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang diterbitkan oleh Kementrian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial tahun 2003, bentuk-bentuk/jenis-jenis kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, meliputi :

a.      Penyuluhan

1.      Penyuluhan sosial massal

-          Ditujukan kepada masyarakat luas/umum

-          Sasran sekurang-kurangnya 100 orang pada tiap kali penyuluhan massal

2.      Penyuluhan Sosial Khusus

-          Kelompok dan tokoh-tokoh/pemuka masyarakat

-          Kelompok keluarga, terutama dilakukan di daerah-daerah rawan masalah narkotika

-          Sasaran kurang lebih 50 orang pada tiap kali penyuluhan sosial khusus

b.      Bimbingan Sosial

Terdiri atas 2 kegiatan, yaitu :

1.      Bimbingan sosial pembentukan Kesatuan Tenaga Sosial

Masyarakat/pilar-pilar partisipan masyarakat :

-          Untuk memberdayakan kelompok-kelompok sosial yang memiliki dedikasi untuk membentuk kegiatan-kegiatan pencegahan

-          Dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan latihan penanggulangan masalah narkoba untuk kelompok-kelompok sosial lain

2.      Bimbingan Sosial Masyarakat

Terdiri atas 3 golongan :

a.       Bimbingan Sosial Pengembangan :

-          Merupakan upaya pencegahan dini/primer terhadap masalah penyalahgunaan narkoba

-          Sasaran :

Para remaja, keluarga dan masyarakat kelurahan/di desa lingkungan yang tidak rawan masalah narkoba

b.      Bimbingan Sosial Pencegahan :

-          Merupakan upaya pencegahan/kerawanan sekunder

-          Sasaran :

·         Kelompok remaja dan keluarga yang bergejala rawan masalah narkoba

·         Kelompok remaja dan keluarga di daerah yang rawan masalah narkoba

c.       Bimbingan Sosial kegiatab-kegiatan Prevensi :

-          Dilaksanakan secara bersama-sama dalam kelompok sebaya maupun dalam lingkungan sosial yang lebih luas, melalui kagiatan-kegiatan : olah raga, kkesenian, rekreatif-edukatif, ekonomis-produktif, bimbingan pendidikan, bimbingan keagamaan/mental siritual dan lain-lain

-          Sasaran :

·         Remaja atau keluarga-keluarga dalam satuan wilayah/kelurahan baik rawan maupun tidak rawan masalah narkoba

·         Remaja/keluarga dalam lingkungan sosial tertentu, misal : sekolah-sekolah, pesantren dan lain sebagainya

3.      Materi pencegahan

Garis besar materi pencegahan masalah penyalahgunaan narkoba meliputi :

a.       Penggunaan narkoba secara medis serta bahaya yang ditimbulkan bila disalahgunakan

1.      Definisi/pengertian narkoba

2.      Penggunaan narkoba secara medis serta penyalahgunaannya

3.      Efek-efek penyalahgunaan

a.       Efek secara fisik

b.      Efek secara psikologis

c.       Efek secara sosial

b.      Sifat dan Tingkat Penyalahgunaan Narkoba

1.      Sitausi secara nasional dan internasional

2.      Estimulasi jumlah penyandang masalah

3.      Karakteristik demografis : umur, jenis kelamin, status sipil, pendidikan dan tempat tinggal/asal/alamat

4.      Pola/bentuk-bentuk penyalahgunaan

c.       Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkoba

1.      Faktor Psiko-Sosial-ekonomi

-        Faktor-faktor secara psikologis

-        Faktor-faktor secara sosial : keluarga dan masyarakat

-        Faktor-faktor ekonomi

-        Faktor-faktor tersedianya narkotika/obat-obat/zat adiktif lainnya

2.      Perkembangan kepribadian yang memengaruhi terjadinya penyalahgunaan narkoba banyak dipengaruhi :

a.       Standar kemiskinan orangtua dan orang lain disekelilingnya

b.      Kemiskinan

c.       Lingkungan yang favorable

d.      Kurangnya bimbingan agama

e.       Faktor-faktor lain

d.      Implikasi ekonomi dari masalah penyalahgunaan narkoba

a.       Keuntungan bagi penyelundup dan pengedar

b.      Biaya treathmen dan rehabilitasi

c.       Biaya untuk pencegahan

d.      Biaya akibat hilangnya/menurunnya produktifitas korban

e.       Informasi tentang upaya-upaya pencegahan masalah penyalahgunaan narkoba

f.       Sumber-sumber kemasyarakatan dalam upaya prefentif, treatment, rehabilitasi, resosialisasi dan bimbingan lanjut terhadap korban narkoba

g.      Upaya pengawasan dan penegakan hukum

h.      Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku tentang narkoba serta implikasi terhadap masyarakat

i.        Mekanisme pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan, Treatment dan Rehabilitasi Sosial dan Resosialisasi serta Bimbingan Lanjutan

4.      Pelaksana

Instansi/lembaga pelaksana kegiatan pencegahan masalah penyalahgunaan Narkoba meliputi :

-          Penyuluhan dari instansi-instansi lintas sektoral terkait

-          Penyuluh-penyuluh sosial dari Departemen Sosial

-          Pekerja Sosial Masyarakat

-          Karang Taruna dan Organisasi Pemuda

-          Pimpinan Organisasi Sosial

-          Pimpinan Organisasi Wanita, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat

5.      Metode Strategi Pendekatan

Beberapa alternatif strategi/metode pendekatan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan masalah narkoba :

a.       Media

1.      Cetak         : surat kabar, majalah, leaflet/brosur, komik, poster, pameran, dsb.

2.      Elektronik : radio, televisi, film/slide

3.      Kesenian   : drama, wayang, nyanyian, dll.

b.      Metode

1.      Pendekatan Individu melalui :

a.       Konsultasi

b.      Konseling/bimbingan

c.       Kunjungan rumah/kantor

d.      Surat

e.       Ppembicaraan yang sifatnya non formal

2.      Pendekatan Kelompok melalui :

a.       Ceramah-ceramah

b.      Bimbingan motivasi melalui ceramah

c.       Diskusi kelompok

d.      Sosio-drama/role playing

e.       Simposium

f.       Panel diskusi

g.      Seminar

h.      Permainan simulasi

i.        Latihan-latihan

3.      Pendekatan Masyarakat :

a.       Olahraga

b.      Perlombaan antara lain melalui slogan, poster-poster, tulisan-tulisan, karangan, dll.

c.       Pertemuan-pertemuan (arisan, pengajian, dll.)

d.      Melalui kegiatan-kegiatan ekonomis produktif

6.      Indikator keberhasilan

Hasil-hasil yang diharapkan dari pelaksanaan program pencegahan masalah penyalahgunaan narkoba, dapat diamati dari :

1.      Anak/remaja atau orang dewasa secara individu

a.       Pengertian/pemahaman tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya bila disalahgunakan

b.      Menerima dan menghormati keadaan diri atas apa adanya

c.       Dapat mengembangkank potensi diri sendiri untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, produktif dan memuaskan

d.      Belajar berhubungan dengan orang lain secara wajar dan efektif, serta percaya pada orang lain yang dihubungi dalam membebaskan masalah pribadi

e.       Belajar menanggulangi permasalahan diri sendiri dan atau tekanan-tekanan lain tanpa menggunakan narkoba

f.       Mampu mencari bantuan dari pihak lain yang profesional bila mana tidak mampu menanggulangi masalah yang dihadapi secara sendirian

g.      Dapat mengembangkan kekuatan moral dengan nilai-nilai spiritual

h.      Mampu menjelaskan kepada pihak lain tentang dampak narkoba

2.      Orangtua/keluarga

Orangtua/keluarga sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak di dalam keluarga, oleh sebab itu orangtua harus dapat :

a.       Menciptakan suasana kehangatan dan orangtua sebagai teman di rumah tangga

b.      Selalu mengembangkan komunikasi yang efektif dengan anak-anak dan saling terbuka dan saling menghargai

c.       Mengerti dan menerima anak-anak dengan keadaan mereka dan bukan pada keinginan orangtua terhadap masa depan mereka

d.      Mendengar apa kata anak-anak, menerima pendapat mereka dan dapat memimpin anak-anak dalam mengambil keputusan yang diinginkan

e.       Memuji hasil pekerjaan anak dan bukan meremehkannya

f.       Belajar memberikan tanggung jawab kepada anak-anak setaraf dengan usianya

g.      Menguatkan/menanamkan moral/akhlak dengan nilai-nilai spiritual kepada anak-anak

3.      Tokoh/Pimpinan Masyarakat

a.       Merencanakan dan melaksanakan program sosial dengan melibatkan para pemuda, kelompok-kelompok masyarakat, organisasi keagamaan dan profesi lain untuk meningkatkan kehidupan masyarakat

b.      Partisipasi dalam memberi motvasi kepada para korban narkoba agar mau dibina di lembaga dan rehabilitasi sosial serta kerjasama dengan kelompok hukum dalam hal pelaporan pengedar, pemakai dan sebagainya yang berhubungan dengan ketentuan perundang-undangan

c.       Mendorong dan membantu mengadakan pusat-pusat pencegahan

d.      Membantu kegiatan after care bagi klien yang tersalur, mencegah kemungkinan relef denga menerima mereka kembali sebagai anggota masyarakat yang berguna.

-        Memberi mereka kesempatan sama dengan yang lain kegiatan pembangunan

-        Mendorong mereka berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan yang berarti dan diharapkan menjadi produktif di masyarakat

4.      Kelompok Profesi (Guru dan Sebagainya)

a.       Kenal dan peka terhadap kebutuhan dan masalah murid

b.      Mengadakan hubungan timbal balik dengan murid-murid

c.       Dapat menerima murid-murid apa adanya dan membantu meningkatkan rasa percaya diri untuk mengembangkan potensi mereka

d.      Mendorong murid-murid berpartisipasi dalam hal peningkatan kesehatan mental dan kesehatan lingkungan

e.       Menguatkan nilai-nilai spiritual murid

f.       Menciptakan iklim mempercayai dan terbuka

g.      Mengintegrasikan pendidikan tentang zat adiktif lainnya serta bahayapenyalahgunaan narkoba dengan pendidikan kesehatan dalam kurikulum sekolah



Dalam Standar Indikatif Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA melalui Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Korban NAPZA, Dirjen Pelayanan dan rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial RI tahun 2005, pendekatan pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang digunakan diklasifikasikan dalam tiga pendekatan, yaitu ;

1.      Pengurangan Pemasokan (supplu reduction), diarahkan pada :

a.       Memberi masukan bagi perumusan, penetapan, perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan dalam bidang penanggulangan NAPZA

b.      Melakukan sosialisasi program pencegahan penyalahgunaan NAPZA kepada pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha

c.       Mendorong dan memfasilitasi lahirnya berbagai regulasi dan institusi dalam penanggulangan NAPZA pada tingkatan daerah

2.      Pengurangan Permintaan (demand reduction) diarahkan pada :

a.       Pemberian informasi tentang NAPZA dan dampak secara medis, psikologi dan sosial

b.      Pemberian informasi tentang faktor-faktor yang berhubungan dengan penyalahgunaan NAPZA yang meliputi alasan-alasan atau kondisi yang mellatarbakangi terjadinya penyalahgunaan NAPZA

c.       Pemberian pelatihan untuk mengembangkan keterampillan dan sikap-sikap prososial secara komprehensif

d.      Pengembangan masyarakat melalui penguatan kelembagaan sosial lokal

3.      Pengurangan dampak buruk (harm reduction)

a.       Mencegah munculnya faktor-faktor kekambuhan atau relapse pada bekas penyalahguna NAPZA (recovering addict)

b.      Mencegah menyebarluasnya Hepatitis C dan HIV/AIDS di kalangan penyalahguna NAPZA, keluarga dan masyarakat





2.6 Upaya Penyembuhan Korban NAPZA

A.    Terapi Medis Korban NAPZA

Bentuk terapi dalam ilmu kedokteran dibagi menjadi 2 macam yaitu: Teerapi Kausal dan Terapi simptomatik.

a.       Teori Kausal ditujukan untuk menyembuhkan atau menghilangkan penyebabnya.

b.      Teori Simptomatik ditujukan terhadap gejala-gejala yang tampak secara klinis atau keluhan-keluhan yang diungkapkan kelayan.

Kegiatan pengobatan/penyembuhan yang utama adalah:

a.    Intervensi Krisis (gawat Darurat), untuk mencegah kematian atau cacat (komlikasi medis), akibat penyalahgunaan NAPZA.

b.    Detoxifikasi atau pembuangan narkotika dari sistem tubuh korban

c.    Pendekatan-pendekatan psikologis.



Penggunaaan, penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA menimbulkan komlikasi-komlikasi yang sangat bervariasi, tergantung pada faktor-faktor antara lain:

-          Jenis zat yang digunakan.

-          Frekuensi penggunaan.

-          Lama menggunakan.

-          Kondisi fisik individu.

-          Cara penggunaan ( oral, suntikan, inhalasi, dll). 



B.     Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA

1.    Kegiatan rehabilitasi sosial terhadap bekas korban NAPZA, merupakan kelanjutan dari upaya pengoibatan medis (terpai medis) maupun terapi non medis terhadap korban NAPZA yang dilaksanakan melalui pendekatan keagamaan, pengobatan tradisional maupun akupuntur.

2.    Kegiatan rehabilitasi sosial bekas korban NAPZA merupakan tugas dan tanggung jawab Departemen Sosial dan dilaksanakan melalui panti rehabilitasi sosial maupun sistem luar panti.

3.    Tujuan rehabilitasi sosial korban NAPZA adalah untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, mental dan sosial bekas korban NAPZA serta mengembangkan keterampilan kerja sehingga bekas korban NAPZA dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya secara wajar dan hidup mandiri didalam masyarakat.

4.    Kegiatan rehabilitasi sosial dilaksanakan melalui tahap-tahap:

a.    Pendekatan awal/ persiapan rehabilitasi.

b.   Penerimaan.

c.    Assesmen.

d.   Pembinaan dan bimbingan sosial yang terdidri dari:

o  pembinaan fisik. 

o  Bimbingan mental spiritual.

o  Bimbingan mental psikologis.

o  Bimbingan sosial.

o  Latihan keterampilan.

o  Resosialisasi/ reintegrasi sosial.

o  Penyaluran dan bimbingan lanjut.

5.    Kegiatan rehabilitasi sosial dilaksanakan secara terpadu dengan instansi pemerintah terkait serta masyarakat/organisasi sosial.





3.1     Kesimpulan

Penyalahgunaan NAPZA adalah pemakaian NAPZA yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tanpa mengikuti aturan atau pengawasan dokter. NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang narkotika berdasarkan uu no. 22 tahun 1997 dan psikotropika berdasarkan uu no.5 tahun 1997.

Jenis NAPZA yang disalah gunakan adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lain. Dan memiliki efek terhadap perilaku yang ditimbulkan NAPZA dapat digolongkan menjadi tiga golongan yaitu, Golongan Depresan, Golongan Stimulan dan Golongan Halusinogen. Penyebab penyalahangunaan NAPZA dari faktor individu, faktor lingkungan, faktor teman sebaya dan faktor masyarakat/sosial.

Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan narkoba itu sendiri.

Cara pencegahan penyalahgunaan NAPZA adalah dengan dilakukannya penyuluhan dan bimbingan massal. Bagi para korban NAPZA, dapat dilakukan upaya penyembuhan melalui terapi medis dan program rehabilitasi sosial.



3.2     Saran

Pemerintah sudah saatnya untuk lebih bersikap tegas terhadap hukum mengenai peredaran narkoba yang sudah semakin membahayakan. Keluarga dan sekolah merupakan benteng pelindung agar generasi muda tidak terjerumus pada barang haram tersebut.




DAFTAR PUSTAKA

Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba oleh Kementrian Sosial melalui Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial tahun 2003.

Pedoman Pelaksanaan Unit Pelayanan Sosial Keliling Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Prikotropika dan Zat Adiktif Lainnya oleh Kementria Sosial Melalui Direktorat Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dit. Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Korban Penyalahgunaan NAPZA tahun 2008.

Standar Indikatif Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA melalui Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Korban NAPZA, Dirjen Pelayanan dan rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial RI tahun 2005.



Rujukan Elektronik :

BNN, Humas. “Dampak Langsung dan Tidak Langsung Penyelahgunaan Narkoba”. 10 April, 2016 http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2014/03/20/957/dampak-langsung-dan-tidak-langsung-penyalahgunaan-narkoba.