Penyalahgunaan NAPZA merupakan
permasalahan sosial yang telah menjadi perhatian banyak pihak baik pemerintah
maupun masyarakat. Perhatian tersebut kemudian diwujudkan diantaranya dalam
bentuk upaya-upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pembinaan lanjut. Namun
demikian, upaya tersebut belum menjangkau masyarakat dan kelompok penyalahguna
NAPZA dalam skala besar.
Masalah penyalahgunaan NAPZA saat ini dapat dipandang
dari berbagai sudut, pertama dipandang sebagai gaya hidup (life-style
drugs) terutama di kalangan remaja sebagai bagian dari penerimaan pergaulan di kalangan sesamanya; kedua,
sebagai pelarian (eskapis) terhadap masalah yang menghimpit pemakainya; ketiga,
sebagai upaya melangsingkan badan terutama dilakukan oleh wanita. (Irwanto,
1999). Namun umumnya tindakan penyalahgunaan NAPZA dipandang merupakan
pelanggaran hukum maupun norma-norma agama, oleh karenanya tindakan
penyalahgunaan cenderung tersembunyi dari pandangan umum.
Aksebilitas masyarakat terhadap
program pencegahan belum memadai; demikian juga penyalahguna NAPZA terhadap
program rehabilitasi maupun pembinaan lanjut (aftercare); padahal kasus
penyalahgunaan NAPZA semakin marak. Indikasi dari maraknya persoalan ini dapat
dilihat di media massa yang hampir setiap hari memberitakan pengungkapan kasus
penyalahgunaan NAPZA. Hasil penelitian BNN dan Puslitkes-UI (2007) juga
menyebutkan ada 3,2 juta pengguna di Indonesia, 1,1 juta diantaranya adalah
pelajar dan mahasiswa. Sejak tahun 2003 s/d 2006 terjadi peningkatan jumlah penyalahguna
pada kelompok pelajar dan mahasiswa sebesar 1,4%. Belum lagi kasus HIV/AIDS
pada penyalahguna NAPZA dengan jarum suntik yang disinyalir lebih dari
setengahnya telah terinfeksi.
Aksesibilitas masyarakat dan
penyalahguna NAPZA terhadap pelayanan penanganan masalah penyalahgunaan NAPZA
saat ini belum memadai sebagian disebabkan oleh: pertama, adanya keterbatasan
penyalahguna NAPZA dan masyarakat secara fisik, ekonomi, maupun sosial untuk
menjangkau pelayanan. Kedua, secara geografis indonesia adalah negara kepulauan
yang sangat luas ada kurang lebih 17.508 pulau dengan penduduk mencapai 240
juta jiwa yang tersebar di kota-kota hingga pedesaan. Ketiga, populasi
penyalahguna NAPZA termasuk populasi tersembunyi (hidden population) dengan
karakteristik yang khas, berbeda dari PMKS lainnya. Keempat, jumlah lembaga
pelayanan banyak terkonsentrasi di perkotaan dengan jumlah yang terbatas dan
daya jangkau yang rendah.
Menanggapi persoalan tersebut
dengan mengacu pada kebijakan Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi
Sosial yaitu “meningkatkan jangkauan serta pemerataan pelayanan dan
rehabilitasi sosial”, yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program Unit
Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) maka diperlukan adanya pedoman khusus UPSK
bidang NAPZA. Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan NAPZA sebagai penanggungjawab teknis memandang perlunya pedoman
ini untuk menjamin pelaksanaan UPSK tepat sasaran, mencapai hasil yang optimal
dan berkelanjutan.
2.1 Pengertian Penyalahgunaan NAPZA
NAPZA pada mulanya ditemukan dan
dikembangkan untuk pengobatan dan penelitian. Tujuannya adalah untuk kebaikan
manusia. Namun berbagai jenis obat tersebut kemudian juga dipakai untuk tujuan
bukan penelitian dan pengobatan, melainkan disalahgunakan untuk mencari
kenikmatan sementara atau mengatasi persoalan sementara. Pemakaian obat tanpa
petunjuk medis merupakan penyalahgunaan. Penyalahgunaan NAPZA cenderung
mengakibatkan ketergantungan/dependensi, atau kecanduan. Biasanya penyalahgunaan
menghasilkan akibat yang serius dan dalam beberapa kasus bisa fatal dan
mengakibatkan kematian serta kerugian sosial dan ekonomi yang luar biasa.
Penyalahgunaan NAPZA adalah pemakaian
NAPZA yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan tanpa mengikuti
aturan atau pengawasan dokter. Digunakan secara berkali-kali atau
terus-menerus. Seringkali menyebabkan ketagihan atau ketergantungan baik secara
fisik/jasmani maupun mental emosional. Menimbulkan gangguan fisik mental
emosional dan fungsi sosial.
NAPZA adalah singkatan
dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang narkotika
berdasarkan uu no. 22 tahun 1997 dan psikotropika berdasarkan uu no.5 tahun
1997
A.
Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis,
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. ( UU No.22 Tahun
1997)
Narkotika terdiri dari 3
golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi
sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: Heroin, Kokain,
Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang
berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :Morfin, Petidin.
3. GolonganIII :Narkotika yang
berkhasiatpengobatandanbanyakdigunakandalamterapidan / atautujuanpengebanganilmupengetahuansertamempunyaipotensiringanmengakibatkanketergantungan.
Contoh :Codein.
B. Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. (UU No. 5 Tahun 1997)
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
C. Zat Adiktif
Zat Adiktif adalah bahan atau obat
yang dapat menyebabkan ketagihan seperti lem Aica Aibon, Thinner, Bensin,
Spiritus, Jamur Kotoran Kerbau, Kecubung, alkohol, inhalans (gas yang dihirup),
tembakau.
Korban Penyalahgunaan NAPZA menurut
Undang-undang No 08 Tahun 2012 adalah seseorang yang menggunakan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya, diluar pengobatan atau tanpa
sepengetahuan dokter yang berwenang.
Kriteria:
a. Seseorang
(laki-laki/perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika,dan
zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam
taraf coba-coba;
b. Secara
medik susah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang
berwenang; dan
c. Tidak
dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
2.2
Penyebab Penyalahgunaan NAPZA
Penyalahgunaan dalam penggunaan narkoba
adalah pemakain obat-obatan atau zat-zat berbahaya dengan tujuan
bukan untuk pengobatan dan penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan
atau dosis yang benar. Dalam kondisi yang cukup wajar/sesuai dosis yang
dianjurkan dalam dunia kedokteran saja maka penggunaan narkoba secara
terus-menerus akan mengakibatkan ketergantungan, depedensi, adiksi atau
kecanduan.
Penyalahgunaan narkoba merupakan suatu
pola penggunaan yang bersifat patologik dan harus menjadi perhatian segenap
pihak. Meskipun sudah terdapat banyak informasi yang menyatakan dampak negatif
yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dalam mengkonsumsi narkoba, tapi hal ini
belum memberi angka yang cukup signifikan dalam mengurangi tingkat
penyalahgunaan narkoba.
Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat
dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga
faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan
narkoba itu sendiri.
1.Faktor Diri
a.
Keingintahuan yang besar untuk mencoba,
tanpa sadar atau brfikir panjang tentang akibatnya di kemudian hari.
b.
Keinginan untuk mencoba-coba kerena
penasaran.
c.
Keinginan untuk bersenang-senang.
d.
Keinginan untuk dapat diterima dalam
satu kelompok (komunitas) atau lingkungan tertentu.
e.
Workaholic agar terus beraktivitas maka
menggunakan stimulant (perangsang).
f.
Lari dari masalah, kebosanan, atau
kegetiran hidup.
g.
Mengalami kelelahan dan menurunya
semangat belajar.
h.
Menderita kecemasan dan kegetiran.
i.
Kecanduan merokok dan minuman keras. Dua
hal ini merupakan gerbang ke arah penyalahgunaan narkoba.
j.
Karena ingin menghibur diri dan
menikmati hidup sepuas-puasnya.
k.
Upaya untuk menurunkan berat badan atau
kegemukan dengan menggunakan obat penghilang rasa lapar yang berlebihan.
l.
Merasa tidak dapat perhatian, tidak diterima
atau tidak disayangi, dalam lingkungan keluarga atau lingkungan pergaulan.
m.
Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan
lingkungan.
n.
Ketidaktahuan tentang dampak dan bahaya
penyalahgunaan narkoba.
o.
Pengertian yang salah bahwa mencoba
narkoba sekali-kali tidak akan menimbulkan masalah.
p.
Tidak mampu atau tidak berani menghadapi
tekanan dari lingkungan atau kelompok pergaulan untuk menggunakan narkoba.
q.
Tidak dapat atau tidak mampu berkata
TIDAK pada narkoba
2.Faktor Lingkungan
a.
Keluarga bermasalah atau broken home.
b.
Ayah, ibu atau keduanya atau saudara
menjadi pengguna atau penyalahguna atau bahkan pengedar gelap narkoba.
c.
Lingkungan pergaulan atau komunitas yang
salah satu atau beberapa atau bahkan semua anggotanya menjadi penyalahguna atau
pengedar gelap narkoba.
d.
Sering berkunjung ke tempat hiburan
(café, diskotik, karoeke, dll.).
e.
Mempunyai banyak waktu luang, putus
sekolah atau menganggur.
f.
Lingkungan keluarga yang kurang / tidak
harmonis.
g.
Lingkungan keluarga di mana tidak ada
kasih sayang, komunikasi, keterbukaan, perhatian, dan saling menghargai di
antara anggotanya.
h.
Orang tua yang otoriter.
i.
Orang tua/keluarga yang permisif, tidak
acuh, serba boleh, kurang/tanpa pengawasan.
j.
Orang tua/keluarga yang super sibuk
mencari uang/di luar rumah.
k.
Lingkungan sosial yang penuh persaingan
dan ketidakpastian.
l.
Kehidupan perkotaan yang hiruk pikuk,
orang tidak dikenal secara pribadi, tidak ada hubungan primer, ketidakacuan,
hilangnya pengawasan sosial dari masyarakat,kemacetan lalu lintas, kekumuhan,
pelayanan public yang buruk, dan tingginya tingkat kriminalitas.
m. Kemiskinan,
pengangguran, putus sekolah, dan keterlantaran.
3.Faktor Ketersediaan
Narkoba
Narkoba
itu sendiri menjadi faktor pendorong bagi seseorang untuk memakai narkoba karena
:
a.
Narkoba semakin mudah didapat dan dibeli.
b.
Harga narkoba semakin murah dan
dijangkau oleh daya beli masyarakat.
c.
Narkoba semakin beragam dalam jenis,
cara pemakaian, dan bentuk kemasan.
d.
Modus Operandi Tindak pidana narkoba
makin sulit diungkap aparat hukum.
e.
Masih banyak laboratorium gelap narkoba
yang belum terungkap.
f.
Sulit terungkapnya kejahatan computer
dan pencucian uang yang bisa membantu bisnis perdagangan gelap narkoba.
g.
Semakin mudahnya akses internet yang
memberikan informasi pembuatan narkoba.
h.
Bisnis narkoba menjanjikan keuntugan
yang besar.
i.
Perdagangan narkoba dikendalikan oleh
sindikat yagn kuat dan professional. Bahan dasar narkoba (prekursor) beredar
bebas di masyarakat.
2.3
Faktor-Faktor Penggunaan NAPZA
A. Efek
Farkomologis NAPZA tersebut :
1.
Ada jenis NAPZA tertentu yang kuat
menimbulkan ketergantungan yaitu jenis opium, da nada yang relative lemah yaitu
jenis psikotropika tertentu.
2.
Ada jenis NAPZA yang menggunakan da nada
yang merangsang serta menimbulkan halusinasi, membuat relaks, menghilangkan
kesadaran dan sebagainya.
B.
Faktor Kepribadian Si Pemakai
1.
Adanya sifat mudah kecewa
2.
Adanya sifat tidak dapat menunggu /
tidak sabar
3.
Adanya sifat yang memberontak yang
menonjol
4.
Adanya sifat yang suka mengabil resiko
tinggi
5.
Adanya sifat mudah bosan/jenuh
C.
Faktor Fisiologi
Faktor
yang dipengaruhi pikiran yang beranggapan kalau secara faali tubuh mempunyai
zat morphin yang bermanfaat sebagai daya tahan tubuh terhadap tekanan dan rasa
sakit.
D. Nilai
Sosial NAPZA
Biasanya
zat zat tersebut sebagai symbol kledewasaan, symbol kejantanan, sebagai lambing
status keanggotaan kelompok atau pergaulan, lambing kenikmatan juga sebagai faktor
penyebab terjadinya ketergantungan. Misalnya : alcohol, rokok, dll.
E.
Para ahli juga membagi dalam beberapa
kelompok seperti :
1.
Faktor Intrinsik :
Faktor yang terdapat dalam
diri sikorban sendiri, misalnya :
·
Faktor kepribadin yang rawan/kurang
mantap (immature)
·
Serta pola tingkah laku yang anti sosial
dan mempunyai resiko yang tinggi
2.
Faktor Ekstrinsik
Faktor dari luar
·
Faktor keluarga retak dan tidak harmonis
·
Faktor lingkungan sosial masyarakat
maupun lingkungan pekerja/sekolah/lingkungan sebaya.
·
Faktor NAPZA/obatnya sendiri, seperti :
a.
Efek formologis obat atau narkotika
b.
Nilai sosial obat
c.
Faktor fisiologis obat
d.
Mudah didapat dan murah
·
Faktor kebudayaan asing
2.4
Dampak Penyalahgunaan NAPZA
Terdapat dampak langsung dan dampak
tidak langsung dari Penyalahgunaan NAPZA,berikut adalah akibat dari
penyalahgunaan NAPZA
A. Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang
Disalahgunakan
1. Akan
banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan dan perawatan kesehatan pecandu
jika tubuhnya rusak digerogoti zat beracun.
2. Dikucilkan
dalam masyarakat dan pergaulan orang baik-baik. Selain itu biasanya tukang
candu narkoba akan bersikap anti sosial.
3. Keluarga
akan malu besar karena punya anggota keluarga yang memakai zat terlarang.
4. Kesempatan
belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolah atau perguruan tinggi
alias DO / drop out.
5. Tidak
dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkoba akan gemar
berbohong dan melakukan tindak kriminal.
6. Dosa
akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan serta menjalani kehidupan
yang dilarang oleh ajaran agamanya.
7. Bisa
dijebloskan ke dalam tembok derita / penjara yang sangat menyiksa lahir batin.
Biasanya setelah seorang pecandu sembuh
dan sudah sadar dari mimpi-mimpinya maka ia baru akan menyesali semua
perbuatannya yang bodoh dan banyak waktu serta kesempatan yang hilang tanpa
disadarinya. Terlebih jika sadarnya ketika berada di penjara. Segala caci-maki
dan kutukan akan dilontarkan kepada benda haram tersebut, namun semua telah
terlambat dan berakhir tanpa bisa berbuat apa-apa.
B. Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani
/ Tubuh Manusia
1.
Gangguan pada jantung
2.
Gangguan pada hemoprosik
3.
Gangguan pada traktur urinarius
4.
Gangguan pada otak
5.
Gangguan pada tulang
6.
Gangguan pada pembuluh darah
7.
Gangguan pada endorin
8.
Gangguan pada kulit
9.
Gangguan pada sistem syaraf
10.
Gangguan pada paru-paru
11.
Gangguan pada sistem pencernaan
12.
Dapat terinfeksi penyakit menular
berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
13.
Dan banyak dampak lainnya yang merugikan
badan manusia.
C. Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan
/ Mental Manusia
1.
Menyebabkan depresi mental.
2.
Menyebabkan gangguan jiwa berat /
psikotik.
3.
Menyebabkan bunuh diri
4.
Menyebabkan melakukan tindak kejehatan,
kekerasan dan pengrusakan.
Efek depresi bisa ditimbulkan akibat
kecaman keluarga, teman dan masyarakat atau kegagalan dalam mencoba berhenti
memakai narkoba. Namun orang normal yang depresi dapat menjadi pemakai narkoba
karena mereka berpikir bahwa narkoba dapat mengatasi dan melupakan masalah
dirinya, akan tetapi semua itu tidak benar.
Upaya pencegahan terhadap penyebaran
narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita
bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat
harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak
kita.
Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret
yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang
untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan
razia mendadak secara rutin.
Kemudian pendampingan dari orang tua
siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.Pihak sekolah
harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya,
karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar
lingkungan sekolah.Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan
keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa.Karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela
seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita
selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan
bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan
berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari
bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang
cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
DAMPAK FISIK
Adaptasi biologis tubuh kita terhadap
penggunaan narkoba untuk jangka waktu yang lama bisa dibilang cukup ekstensif,
terutama dengan obat-obatan yang tergolong dalam kelompok downers. Tubuh kita
bahkan dapat berubah begitu banyak hingga sel-sel dan organ-organ tubuh kita
menjadi tergantung pada obat itu hanya untuk bisa berfungsi normal.
Salah satu contoh adaptasi biologis
dapat dilihat dengan alkohol. Alkohol mengganggu pelepasan dari beberapa
transmisi syaraf di otak. Alkohol juga meningkatkan cytocell dan mitokondria
yang ada di dalam liver untuk menetralisir zat-zat yang masuk. Sel-sel tubuh
ini menjadi tergantung pada alcohol untuk menjaga keseimbangan baru ini.
Tetapi, bila penggunaan narkoba
dihentikan, ini akan mengubah semua susunan dan keseimbangan kimia tubuh.
Mungkin akan ada kelebihan suatu jenis enzym dan kurangnya transmisi syaraf
tertentu. Tiba-tiba saja, tubuh mencoba untuk mengembalikan keseimbangan
didalamnya. Biasanya, hal-hal yang ditekan/tidak dapat dilakukan tubuh saat
menggunakan narkoba, akan dilakukan secara berlebihan pada masa Gejala Putus
Obat (GPO) ini.
Misalnya, bayangkan efek-efek yang
menyenangkan dari suatu narkoba dengan cepat berubah menjadi GPO yang sangat
tidak mengenakkan saat seorang pengguna berhenti menggunakan narkoba seperti
heroin/putaw. Contoh: Saat menggunakan seseorang akan mengalami konstipasi,
tetapi GPO yang dialaminya adalah diare, dll.
GPO ini juga merupakan ‘momok’
tersendiri bagi para pengguna narkoba. Bagi para pecandu, terutama, ketakutan
terhadap sakit yang akan dirasakan saat mengalami GPO merupakan salah satu
alasan mengapa mereka sulit untuk berhenti menggunakan narkoba, terutama jenis
putaw/heroin. Mereka tidak mau meraskan pegal, linu, sakit-sakit pada sekujur
tubuh dan persendian, kram otot, insomnia, mual, muntah, dll yang merupakan
selalu muncul bila pasokan narkoba kedalam tubuh dihentikan.
Selain ketergantungan sel-sel tubuh,
organ-organ vital dalam tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan
otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba. Banyak
sekali pecandu narkoba yang berakhiran dengan katup jantung yang bocor,
paru-paru yang bolong, gagal ginjal, serta liver yang rusak. Belum lagi kerusakan
fisik yang muncul akibat infeksi virus {Hepatitis C dan HIV/AIDS} yang sangat
umum terjadi di kalangan pengguna jarum suntik.
DAMPAK MENTAL
Selain ketergantungan fisik, terjadi
juga ketergantungan mental. Ketergantungan mental ini lebih susah untuk dipulihkan
daripada ketergantungan fisik. Ketergantungan yang dialami secara fisik akan
lewat setelah GPO diatasi, tetapi setelah itu akan muncul ketergantungan
mental, dalam bentuk yang dikenal dengan istilah ‘sugesti’. Orang seringkali
menganggap bahwa sakaw dan sugesti adalah hal yang sama, ini adalah anggapan
yang salah. Sakaw bersifat fisik, dan merupakan istilah lain untuk Gejala Putus
Obat, sedangkan sugesti adalah ketergantungan mental, berupa munculnya
keinginan untuk kembali menggunakan narkoba. Sugesti ini tidak akan hilang saat
tubuh sudah kembali berfungsi secara normal.
Sugesti ini bisa digambarkan sebagai
suara-suara yang menggema di dalam kepala seorang pecandu yang menyuruhnya
untuk menggunakan narkoba. Sugesti seringkali menyebabkan terjadinya 'perang'
dalam diri seorang pecandu, karena di satu sisi ada bagian dirinya yang sangat
ingin menggunakan narkoba, sementara ada bagian lain dalam dirinya yang
mencegahnya. Peperangan ini sangat melelahkan... Bayangkan saja bila Anda harus
berperang melawan diri Anda sendiri, dan Anda sama sekali tidak bisa sembunyi
dari suara-suara itu karena tidak ada tempat dimana Anda bisa sembunyi dari
diri Anda sendiri dan tak jarang bagian dirinya yang ingin menggunakan
narkoba-lah yang menang dalam peperangan ini. Suara-suara ini seringkali begitu
kencang sehingga ia tidak lagi menggunakan akal sehat karena pikirannya sudah
terobsesi dengan narkoba dan nikmatnya efek dari menggunakan narkoba. Sugesti
inilah yang seringkali menyebabkan pecandu relapse. Sugesti ini tidak bisa
hilang dan tidak bisa disembuhkan, karena inilah yang membedakan seorang
pecandu dengan orang-orang yang bukan pecandu. Orang-orang yang bukan pecandu
dapat menghentikan penggunaannya kapan saja, tanpa ada sugesti, tetapi para
pecandu akan tetap memiliki sugesti bahkan saat hidupnya sudah bisa dibilang
normal kembali. Sugesti memang tidak bisa disembuhkan, tetapi kita dapat
merubah cara kita bereaksi atau merespon terhadap sugesti itu.
Dampak mental yang lain adalah pikiran
dan perilaku obsesif kompulsif, serta tindakan impulsive. Pikiran seorang
pecandu menjadi terobsesi pada narkoba dan penggunaan narkoba. Narkoba adalah
satu-satunya hal yang ada didalam pikirannya. Ia akan menggunakan semua daya
pikirannya untuk memikirkan cara yang tercepat untuk mendapatkan uang untuk
membeli narkoba. Tetapi ia tidak pernah memikirkan dampak dari tindakan yang
dilakukannya, seperti mencuri, berbohong, atau sharing needle karena
perilakunya selalu impulsive, tanpa pernah dipikirkan terlebih dahulu.
Ia juga selalu berpikir dan berperilaku
kompulsif, dalam artian ia selalu mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama.
Misalnya, seorang pecandu yang sudah keluar dari sebuah tempat pemulihan sudah
mengetahui bahwa ia tidak bisa mengendalikan penggunaan narkobanya, tetapi saat
sugestinya muncul, ia akan berpikir bahwa mungkin sekarang ia sudah bisa
mengendalikan penggunaannya, dan akhirnya kembali menggunakan narkoba hanya
untuk menemukan bahwa ia memang tidak bisa mengendalikan penggunaannya! Bisa
dikatakan bahwa dampak mental dari narkoba adalah mematikan akal sehat para
penggunanya, terutama yang sudah dalam tahap kecanduan. Ini semua membuktikan
bahwa penyakit adiksi adalah penyakit yang licik, dan sangat berbahaya.
DAMPAK EMOSIONAL
Narkoba adalah zat-zat yang mengubah mood
seseorang (mood altering substance). Saat menggunakan narkoba, mood, perasaan,
serta emosi seseorang ikut terpengaruh. Salah satu efek yang diciptakan oleh
narkoba adalah perubahan mood. Narkoba dapat mengakibatkan ekstrimnya perasaan,
mood atau emosi penggunanya. Jenis-jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan
jenis-jenis narkoba yang termasuk dalam kelompok uppers seperti Shabu-shabu,
dapat memunculkan perilaku agresif yang berlebihan dari si pengguna, dan
seringkali mengakibatkannya melakukan perilaku atau tindakan kekerasan.
Terutama bila orang tersebut pada dasarnya memang orang yang emosional dan
bertemperamen panas.
Ini mengakibatkan tingginya domestic
violence dan perilaku abusive dalam keluarga seorang alkoholik atau pengguna
Shabu-shabu. Karena pikiran yang terobsesi oleh narkoba dan penggunaan narkoba,
maka ia tidak akan takut untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap
orang-orang yang mencoba menghalaginya untuk menggunakan narkoba. Emosi seorang
pecandu narkoba sangat labil dan bisa berubah kapan saja. Satu saat tampaknya
ia baik-baik saja, tetapi di bawah pengaruh narkoba semenit kemudian ia bisa
berubah menjadi orang yang seperti kesetanan, mengamuk, melempar barang-barang,
dan bahkan memukuli siapapun yang ada di dekatnya. Hal ini sangat umum terjadi
di keluarga seorang alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Mereka tidak
segan-segan memukul istri atau anak-anak bahkan orangtua mereka sendiri. Karena
melakukan semua tindakan kekerasan itu di bawah pengaruh narkoba, maka
terkadang ia tidak ingat apa yang telah dilakukannya.
Saat seseorang menjadi pecandu, ada
suatu kepribadian baru yang muncul dalam dirinya, yaitu kepribadian pecandu
atau kepribadian si junkie. Kepribadian yang baru ini tidak peduli terhadap
orang lain, satu-satunya hal yang penting baginya adalah bagaimana cara agar ia
tetap bisa terus menggunakan narkoba. Ini sebabnya mengapa ada perubahan
emosional yang tampak jelas dalam diri seorang pecandu. Seorang anak yang
tadinya selalu bersikap manis, sopan, riang, dan jujur berubah total mejadi
seorang pecandu yang brengsek, pemurung, penyendiri, dan jago berbohong dan
mencuri.
Adiksi terhadap narkoba membuat
seseorang kehilangan kendali terhadap emosinya. Seorang pecandu acapkali
bertindak secara impuls, mengikuti dorongan emosi apapun yang muncul dalam
dirinya. Dan perubahan yang muncul ini bukan perubahan ringan, karena pecandu
adalah orang-orang yang memiliki perasaan dan emosi yang sangat mendalam. Para
pecandu seringkali diselimuti oleh perasaan bersalah, perasaan tidak berguna,
dan depresi mendalam yang seringkali membuatnya berpikir untuk melakukan
tindakan bunuh diri.
Perasaan-perasaan ini pulalah yang
membuatnya ingin terus menggunakan, karena salah satu efek narkoba adalah
mematikan perasaan dan emosi kita. Di bawah pengaruh narkoba, ia dapat merasa
senang dan nyaman, tanpa harus merasakan perasaan-perasaan yang tidak
mengenakkan. Tetapiperasaan-perasaan ini tidak hilang begitu saja, melainkan
‘terkubur hidup-hidup’ di dalam diri kita. Dan saat si pecandu berhenti
menggunakan narkoba, perasaan-perasaan yang selama ini ‘mati’ atau ‘terkubur’
dalam dirinya kembali bangkit, dan di saat-saat seperti inilah pecandu
membutuhkan suatu program pemulihan, untuk membantunya menghadapi dan mengatasi
perasaan-perasaan sulit itu.
Satu hal juga yang perlu diketahui
adalah bahwa salah satu dampak buruk narkoba adalah mengakibatkan pecandu
memiliki suatu retardasi mental dan emosional. Contoh seorang pecandu berusia
16 tahun saat ia pertama kali menggunakan narkoba, dan saat ia berusia 26 tahun
ia berhenti menggunakan narkoba. Memang secara fisik ia berusia 26 tahun,
tetapi sebenarnya usia mental dan emosionalnya adalah 16 tahun. Ada 10 tahun
yang ‘hilang’ saat ia menggunakan narkoba. Ini juga sebabnya mengapa ia tidak
memiliki pola pikir dan kestabilan emosi seperti layaknya orang-orang lain
seusianya.
DAMPAK SPIRITUAL
Adiksi terhadap narkoba membuat seorang
pecandu menjadikan narkoba sebagai prioritas utama didalam kehidupannya.
Narkoba adalah pusat kehidupannya, dan semua hal/aspek lain dalam hidupnya
berputar di sekitarnya. Tidak ada hal lain yang lebih penting daripada narkoba,
dan ia menaruh kepentingannya untuk menggunakan narkoba di atas segala-galanya.
Narkoba menjadi jauh lebih penting daripada istri, suami, pacar, anak, orangtua,
sekolah, pekerjaan, dll.
Ia berhenti melakukan
aktivitas-aktivitas yang biasa ia lakukan sebelum ia tenggelam dalam penggunaan
narkobanya. Ia tidak lagi melakukan hobi-hobinya, menjalani aktivitas normal
seperti sekolah, kuliah, atau bekerja seperti biasa, bila sebelumnya ia
termasuk rajin beribadah bisa dipastikan ia akan menjauhi kegiatan yang satu
ini, apalagi dengan khotbah agama yang selalu didengar bahwa orang-orang yang
menggunakan narkoba adalah orang-orang yang berdosa.
Ini menyebabkan pecandu seringkali hidup
tersolir, ia hidup dalam dunianya sendiri dan mengisolasi dirinya dari dunia
luar, yaitu dunia yang tidak ada hubungannya dengan narkoba. Ia menjauhi
keluarga dan teman-teman lamanya, dan mencari teman-teman baru yang dianggap
sama dengannya, yang dianggap dapat memahaminya dan tidak akan mengkuliahinya
tentang penggunaan narkobanya.
Narkoba dianggap sebagai sahabat yang
selalu setia menemaninya. Orangtua bisa memarahinya, teman-teman mungkin
menjauhinya, pacar mungkin memutuskannya, bahkan Tuhan mungkin dianggap tidak
ada, tetapi narkoba selalu setia dan selalu dapat memberikan efek yang
diinginkannya.
Secara spiritual, Narkoba adalah pusat
hidupnya, dan bisa dikatakan menggantikan posisi Tuhan. Adiksi terhadap narkoba
membuat penggunaan narkoba menjadi jauh lebih penting daripada keselamatan
dirinya sendiri. Ia tidak lagi memikirkan soal makan, tertular penyakit bila
sharing needle, tertangkap polisi, dll.
Adiksi adalah penyakit yang mempengaruhi
semua aspek hidup seorang manusia, dan karenanya harus disadari bahwa pemulihan
bagi seorang pecandu tidak hanya bersifat fisik saja, tetapi juga harus
mencakup ketiga aspek lainnya sebelum pemulihan itu dapat dianggap sebagai
suatu pemulihan yang sebenarnya.
2.5
Cara Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA
Dalam Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan
Narkoba yang diterbitkan oleh Kementrian Sosial melalui Direktorat Jenderal
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial tahun 2003, bentuk-bentuk/jenis-jenis
kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, meliputi
:
a.
Penyuluhan
1.
Penyuluhan sosial massal
-
Ditujukan kepada masyarakat luas/umum
-
Sasran sekurang-kurangnya 100 orang pada
tiap kali penyuluhan massal
2.
Penyuluhan Sosial Khusus
-
Kelompok dan tokoh-tokoh/pemuka
masyarakat
-
Kelompok keluarga, terutama dilakukan di
daerah-daerah rawan masalah narkotika
-
Sasaran kurang lebih 50 orang pada tiap
kali penyuluhan sosial khusus
b.
Bimbingan
Sosial
Terdiri
atas 2 kegiatan, yaitu :
1.
Bimbingan sosial pembentukan Kesatuan
Tenaga Sosial
Masyarakat/pilar-pilar
partisipan masyarakat :
-
Untuk memberdayakan kelompok-kelompok
sosial yang memiliki dedikasi untuk membentuk kegiatan-kegiatan pencegahan
-
Dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan
latihan penanggulangan masalah narkoba untuk kelompok-kelompok sosial lain
2.
Bimbingan Sosial Masyarakat
Terdiri atas 3 golongan
:
a.
Bimbingan Sosial Pengembangan :
-
Merupakan upaya pencegahan dini/primer
terhadap masalah penyalahgunaan narkoba
-
Sasaran :
Para remaja, keluarga
dan masyarakat kelurahan/di desa lingkungan yang tidak rawan masalah narkoba
b.
Bimbingan Sosial Pencegahan :
-
Merupakan upaya pencegahan/kerawanan
sekunder
-
Sasaran :
·
Kelompok remaja dan keluarga yang
bergejala rawan masalah narkoba
·
Kelompok remaja dan keluarga di daerah
yang rawan masalah narkoba
c.
Bimbingan Sosial kegiatab-kegiatan Prevensi
:
-
Dilaksanakan secara bersama-sama dalam
kelompok sebaya maupun dalam lingkungan sosial yang lebih luas, melalui
kagiatan-kegiatan : olah raga, kkesenian, rekreatif-edukatif,
ekonomis-produktif, bimbingan pendidikan, bimbingan keagamaan/mental siritual
dan lain-lain
-
Sasaran :
·
Remaja atau keluarga-keluarga dalam
satuan wilayah/kelurahan baik rawan maupun tidak rawan masalah narkoba
·
Remaja/keluarga dalam lingkungan sosial
tertentu, misal : sekolah-sekolah, pesantren dan lain sebagainya
3.
Materi pencegahan
Garis besar materi
pencegahan masalah penyalahgunaan narkoba meliputi :
a.
Penggunaan narkoba secara medis serta
bahaya yang ditimbulkan bila disalahgunakan
1.
Definisi/pengertian narkoba
2.
Penggunaan narkoba secara medis serta
penyalahgunaannya
3.
Efek-efek penyalahgunaan
a.
Efek secara fisik
b.
Efek secara psikologis
c.
Efek secara sosial
b.
Sifat dan Tingkat Penyalahgunaan Narkoba
1.
Sitausi secara nasional dan
internasional
2.
Estimulasi jumlah penyandang masalah
3.
Karakteristik demografis : umur, jenis
kelamin, status sipil, pendidikan dan tempat tinggal/asal/alamat
4.
Pola/bentuk-bentuk penyalahgunaan
c.
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan
narkoba
1.
Faktor Psiko-Sosial-ekonomi
-
Faktor-faktor secara psikologis
-
Faktor-faktor secara sosial : keluarga
dan masyarakat
-
Faktor-faktor ekonomi
-
Faktor-faktor tersedianya
narkotika/obat-obat/zat adiktif lainnya
2.
Perkembangan kepribadian yang
memengaruhi terjadinya penyalahgunaan narkoba banyak dipengaruhi :
a.
Standar kemiskinan orangtua dan orang
lain disekelilingnya
b.
Kemiskinan
c.
Lingkungan yang favorable
d.
Kurangnya bimbingan agama
e.
Faktor-faktor lain
d.
Implikasi ekonomi dari masalah
penyalahgunaan narkoba
a.
Keuntungan bagi penyelundup dan pengedar
b.
Biaya treathmen dan rehabilitasi
c.
Biaya untuk pencegahan
d.
Biaya akibat hilangnya/menurunnya
produktifitas korban
e.
Informasi tentang upaya-upaya pencegahan
masalah penyalahgunaan narkoba
f.
Sumber-sumber kemasyarakatan dalam upaya
prefentif, treatment, rehabilitasi, resosialisasi dan bimbingan lanjut terhadap
korban narkoba
g.
Upaya pengawasan dan penegakan hukum
h.
Perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku tentang narkoba serta implikasi terhadap masyarakat
i.
Mekanisme pelaksanaan kegiatan-kegiatan
pencegahan, Treatment dan Rehabilitasi Sosial dan Resosialisasi serta Bimbingan
Lanjutan
4.
Pelaksana
Instansi/lembaga
pelaksana kegiatan pencegahan masalah penyalahgunaan Narkoba meliputi :
-
Penyuluhan dari instansi-instansi lintas
sektoral terkait
-
Penyuluh-penyuluh sosial dari Departemen
Sosial
-
Pekerja Sosial Masyarakat
-
Karang Taruna dan Organisasi Pemuda
-
Pimpinan Organisasi Sosial
-
Pimpinan Organisasi Wanita, Tokoh Agama,
Tokoh Masyarakat
5.
Metode Strategi Pendekatan
Beberapa alternatif
strategi/metode pendekatan yang dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan
pencegahan masalah narkoba :
a.
Media
1.
Cetak :
surat kabar, majalah, leaflet/brosur, komik, poster, pameran, dsb.
2.
Elektronik : radio, televisi, film/slide
3.
Kesenian :
drama, wayang, nyanyian, dll.
b.
Metode
1.
Pendekatan Individu melalui :
a.
Konsultasi
b.
Konseling/bimbingan
c.
Kunjungan rumah/kantor
d.
Surat
e.
Ppembicaraan yang sifatnya non formal
2.
Pendekatan Kelompok melalui :
a.
Ceramah-ceramah
b.
Bimbingan motivasi melalui ceramah
c.
Diskusi kelompok
d.
Sosio-drama/role playing
e.
Simposium
f.
Panel diskusi
g.
Seminar
h.
Permainan simulasi
i.
Latihan-latihan
3.
Pendekatan Masyarakat :
a.
Olahraga
b.
Perlombaan antara lain melalui slogan,
poster-poster, tulisan-tulisan, karangan, dll.
c.
Pertemuan-pertemuan (arisan, pengajian,
dll.)
d.
Melalui kegiatan-kegiatan ekonomis
produktif
6.
Indikator keberhasilan
Hasil-hasil yang
diharapkan dari pelaksanaan program pencegahan masalah penyalahgunaan narkoba,
dapat diamati dari :
1.
Anak/remaja atau orang dewasa secara
individu
a.
Pengertian/pemahaman tentang
penyalahgunaan narkoba dan bahayanya bila disalahgunakan
b.
Menerima dan menghormati keadaan diri
atas apa adanya
c.
Dapat mengembangkank potensi diri
sendiri untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, produktif dan memuaskan
d.
Belajar berhubungan dengan orang lain
secara wajar dan efektif, serta percaya pada orang lain yang dihubungi dalam
membebaskan masalah pribadi
e.
Belajar menanggulangi permasalahan diri
sendiri dan atau tekanan-tekanan lain tanpa menggunakan narkoba
f.
Mampu mencari bantuan dari pihak lain
yang profesional bila mana tidak mampu menanggulangi masalah yang dihadapi
secara sendirian
g.
Dapat mengembangkan kekuatan moral
dengan nilai-nilai spiritual
h.
Mampu menjelaskan kepada pihak lain
tentang dampak narkoba
2.
Orangtua/keluarga
Orangtua/keluarga
sangat berpengaruh terhadap kehidupan anak di dalam keluarga, oleh sebab itu
orangtua harus dapat :
a.
Menciptakan suasana kehangatan dan
orangtua sebagai teman di rumah tangga
b.
Selalu mengembangkan komunikasi yang
efektif dengan anak-anak dan saling terbuka dan saling menghargai
c.
Mengerti dan menerima anak-anak dengan
keadaan mereka dan bukan pada keinginan orangtua terhadap masa depan mereka
d.
Mendengar apa kata anak-anak, menerima
pendapat mereka dan dapat memimpin anak-anak dalam mengambil keputusan yang
diinginkan
e.
Memuji hasil pekerjaan anak dan bukan
meremehkannya
f.
Belajar memberikan tanggung jawab kepada
anak-anak setaraf dengan usianya
g.
Menguatkan/menanamkan moral/akhlak
dengan nilai-nilai spiritual kepada anak-anak
3.
Tokoh/Pimpinan Masyarakat
a.
Merencanakan dan melaksanakan program
sosial dengan melibatkan para pemuda, kelompok-kelompok masyarakat, organisasi
keagamaan dan profesi lain untuk meningkatkan kehidupan masyarakat
b.
Partisipasi dalam memberi motvasi kepada
para korban narkoba agar mau dibina di lembaga dan rehabilitasi sosial serta
kerjasama dengan kelompok hukum dalam hal pelaporan pengedar, pemakai dan
sebagainya yang berhubungan dengan ketentuan perundang-undangan
c.
Mendorong dan membantu mengadakan
pusat-pusat pencegahan
d.
Membantu kegiatan after care bagi klien yang tersalur, mencegah kemungkinan relef
denga menerima mereka kembali sebagai anggota masyarakat yang berguna.
-
Memberi mereka kesempatan sama dengan
yang lain kegiatan pembangunan
-
Mendorong mereka berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan yang berarti dan diharapkan menjadi produktif di masyarakat
4.
Kelompok Profesi (Guru dan Sebagainya)
a.
Kenal dan peka terhadap kebutuhan dan
masalah murid
b.
Mengadakan hubungan timbal balik dengan
murid-murid
c.
Dapat menerima murid-murid apa adanya
dan membantu meningkatkan rasa percaya diri untuk mengembangkan potensi mereka
d.
Mendorong murid-murid berpartisipasi
dalam hal peningkatan kesehatan mental dan kesehatan lingkungan
e.
Menguatkan nilai-nilai spiritual murid
f.
Menciptakan iklim mempercayai dan
terbuka
g.
Mengintegrasikan pendidikan tentang zat
adiktif lainnya serta bahayapenyalahgunaan narkoba dengan pendidikan kesehatan
dalam kurikulum sekolah
Dalam Standar Indikatif Pencegahan
Penyalahgunaan NAPZA melalui Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Korban
NAPZA, Dirjen Pelayanan dan rehabilitasi Sosial, Departemen Sosial RI tahun
2005, pendekatan pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang digunakan
diklasifikasikan dalam tiga pendekatan, yaitu ;
1.
Pengurangan Pemasokan (supplu reduction), diarahkan pada :
a.
Memberi masukan bagi perumusan,
penetapan, perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan dalam bidang
penanggulangan NAPZA
b.
Melakukan sosialisasi program pencegahan
penyalahgunaan NAPZA kepada pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha
c.
Mendorong dan memfasilitasi lahirnya
berbagai regulasi dan institusi dalam penanggulangan NAPZA pada tingkatan
daerah
2.
Pengurangan Permintaan (demand reduction) diarahkan pada :
a.
Pemberian informasi tentang NAPZA dan
dampak secara medis, psikologi dan sosial
b.
Pemberian informasi tentang
faktor-faktor yang berhubungan dengan penyalahgunaan NAPZA yang meliputi
alasan-alasan atau kondisi yang mellatarbakangi terjadinya penyalahgunaan NAPZA
c.
Pemberian pelatihan untuk mengembangkan
keterampillan dan sikap-sikap prososial secara komprehensif
d.
Pengembangan masyarakat melalui
penguatan kelembagaan sosial lokal
3.
Pengurangan dampak buruk (harm reduction)
a.
Mencegah munculnya faktor-faktor
kekambuhan atau relapse pada bekas
penyalahguna NAPZA (recovering addict)
b.
Mencegah menyebarluasnya Hepatitis C dan
HIV/AIDS di kalangan penyalahguna NAPZA, keluarga dan masyarakat
2.6
Upaya Penyembuhan Korban NAPZA
A. Terapi Medis Korban NAPZA
Bentuk
terapi dalam ilmu kedokteran dibagi menjadi 2 macam yaitu: Teerapi Kausal dan
Terapi simptomatik.
a. Teori Kausal ditujukan untuk menyembuhkan atau
menghilangkan penyebabnya.
b.
Teori
Simptomatik ditujukan terhadap gejala-gejala yang tampak secara klinis atau
keluhan-keluhan yang diungkapkan kelayan.
Kegiatan
pengobatan/penyembuhan yang utama adalah:
a. Intervensi Krisis (gawat Darurat), untuk mencegah
kematian atau cacat (komlikasi medis), akibat penyalahgunaan NAPZA.
b. Detoxifikasi atau pembuangan narkotika dari sistem
tubuh korban
c. Pendekatan-pendekatan psikologis.
Penggunaaan,
penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA menimbulkan komlikasi-komlikasi yang
sangat bervariasi, tergantung pada faktor-faktor antara lain:
-
Jenis zat yang
digunakan.
-
Frekuensi
penggunaan.
-
Lama
menggunakan.
-
Kondisi fisik
individu.
-
Cara penggunaan
( oral, suntikan, inhalasi, dll).
B. Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA
1. Kegiatan rehabilitasi sosial terhadap bekas korban
NAPZA, merupakan kelanjutan dari upaya pengoibatan medis (terpai medis) maupun
terapi non medis terhadap korban NAPZA yang dilaksanakan melalui pendekatan
keagamaan, pengobatan tradisional maupun akupuntur.
2. Kegiatan rehabilitasi sosial bekas korban NAPZA
merupakan tugas dan tanggung jawab Departemen Sosial dan dilaksanakan melalui
panti rehabilitasi sosial maupun sistem luar panti.
3. Tujuan rehabilitasi sosial korban NAPZA adalah untuk
memulihkan kondisi fisik, psikis, mental dan sosial bekas korban NAPZA serta
mengembangkan keterampilan kerja sehingga bekas korban NAPZA dapat kembali
menjalankan fungsi sosialnya secara wajar dan hidup mandiri didalam masyarakat.
4. Kegiatan rehabilitasi sosial dilaksanakan melalui
tahap-tahap:
a. Pendekatan awal/ persiapan rehabilitasi.
b. Penerimaan.
c. Assesmen.
d. Pembinaan dan bimbingan sosial yang terdidri dari:
o pembinaan fisik.
o Bimbingan mental spiritual.
o Bimbingan mental psikologis.
o Bimbingan sosial.
o Latihan keterampilan.
o Resosialisasi/ reintegrasi sosial.
o Penyaluran dan bimbingan lanjut.
5.
Kegiatan
rehabilitasi sosial dilaksanakan secara terpadu dengan instansi pemerintah terkait
serta masyarakat/organisasi sosial.
3.1
Kesimpulan
Penyalahgunaan NAPZA
adalah pemakaian NAPZA yang bukan untuk tujuan pengobatan atau yang digunakan
tanpa mengikuti aturan atau pengawasan dokter. NAPZA adalah singkatan dari
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang narkotika
berdasarkan uu no. 22 tahun 1997 dan psikotropika berdasarkan uu no.5 tahun
1997.
Jenis NAPZA yang
disalah gunakan adalah Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lain. Dan
memiliki efek terhadap perilaku yang ditimbulkan NAPZA dapat digolongkan
menjadi tiga golongan yaitu, Golongan Depresan, Golongan Stimulan dan Golongan
Halusinogen. Penyebab penyalahangunaan NAPZA dari faktor individu, faktor
lingkungan, faktor teman sebaya dan faktor masyarakat/sosial.
Terdapat 3 faktor (alasan) yang dapat
dikatakan sebagai “pemicu” seseorang dalam penyalahgunakan narkoba. Ketiga
faktor tersebut adalah faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor kesediaan
narkoba itu sendiri.
Cara pencegahan penyalahgunaan NAPZA adalah dengan dilakukannya
penyuluhan dan bimbingan massal. Bagi para korban NAPZA, dapat dilakukan upaya
penyembuhan melalui terapi medis dan program rehabilitasi sosial.
3.2
Saran
Pemerintah
sudah saatnya untuk lebih bersikap tegas terhadap hukum mengenai peredaran
narkoba yang sudah semakin membahayakan. Keluarga dan sekolah
merupakan benteng pelindung agar generasi muda tidak terjerumus pada barang
haram tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Pedoman Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba oleh Kementrian Sosial melalui Direktorat Jenderal
Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial tahun 2003.
Pedoman
Pelaksanaan Unit Pelayanan Sosial Keliling Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika
Prikotropika dan Zat Adiktif Lainnya oleh Kementria Sosial Melalui Direktorat
Jendral Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Dit. Pelayanan dan Rehabilitasi
Sosial, Korban Penyalahgunaan NAPZA tahun 2008.
Standar
Indikatif Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA melalui Direktorat Pelayanan dan
Rehabilitasi Korban NAPZA, Dirjen Pelayanan dan rehabilitasi Sosial, Departemen
Sosial RI tahun 2005.
Rujukan
Elektronik :
BNN, Humas. “Dampak
Langsung dan Tidak Langsung Penyelahgunaan Narkoba”. 10 April, 2016 http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2014/03/20/957/dampak-langsung-dan-tidak-langsung-penyalahgunaan-narkoba.