Assalamu'alaikum :)

Jumat, 31 Maret 2017

Hubungan Antarlembaga



Suprastruktur politik Indonesia adalah lembaga-lembaga tinggi pemerintahan. Jadi, ketika infrastruktur politik seperti partai politik memenangkan pemilihan umum maka dia akan masuk kedalam kelompok suprastruktur politik, seperti legislatif ataupun eksekutif seperti presiden dan lain-lain.
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah karena fungsinya sebagai penyelenggara eksekutif yaitu: memimpin kabinet, mengangkat dan melantik para menteri, memberhentikan para menteri, mengawasi operasional pembangunan, dan menerima mandat dari rakyat (mandataris MPR).
Presiden masih mempunyai kekuasaan di bidang legislatif terutama di zaman orde lama dan orde baru, yaitu: merancang undang-undang dan menetapkan peraturan pemerintah.
Sedangkan pada bidang yudikatif, presiden juga mempunyai kekuasaan antara lain ; memeberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Selain presiden, ada juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan gabungan dari DPR dan DPD, Dewan Permusyawaratan Daerah (DPR) yang berfungsi salah satunya menyuarakan aspirasi rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan perwakilan dari daerah-daerah, Mahkamah Agung yang merupakan pengadilan tertinggi, Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung, Komisi Yudisial berfungsi mengusulkan pengangkatan Hakim Agung ke DPR, serta yang terakhir adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang berfungsi untuk mememriksa tanggung jawab tentang keuangan negara.

Sebelum membahas mengenai hubungan antarlembaga pemerintah, kita akan mengetahui fungsi-fungsi dari lembaga-lembaga tersebut. Berikut penjelasannya:

A.     PRESIDEN
Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara adalah:Melangsungkan perjanjian dengan negara lain, mengadakan perdamaian dengan negara lain, mengatakan negara dalam keadaan bahaya, mengumumkan perang dengan negara lain, mengangkat/memberhentikan duta/konsul untuk negara lain, menerima surat kepercayaan dari duta/konsul negara lalin, memberi gelar dan tanda jasa tingkat nasional, dan menguasai angkatan Darat, Laut, Udara, dan Kepolisian.
Presiden memiliki fungsi sebagai penyelenggara eksekutif, yaitu : memimpin Kabinet, mengangkat dan melantik para menteri, memberhentikan para menteri, mengawasi operasional pembangunan, penerima mandat rakyat.
Presiden memiliki kekuasaan di bidang legislatif, yaitu: merancang undang-undang dan menetapkan peraturan pemerintah
Presiden mempunyai kekuasaan di bidang legislatif, yaitu: memberi Grasi, Amnesti, Abolisi, danRehabilitasi.

B.     MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Berikut merupakan pengertian dan wewenang MPR menurut UUD 1945, Pasal 2 dan 3:
Pasal 2:
(1)  Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum, dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
(2)  Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di Ibu kota negara.
(3)  Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3:
(1)    Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)    Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
(3)    Majelis Permusyawaatan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

C.   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, DPR diberi hak dan kewajiban oleh UUD 1945.
Hak-hak DPR, antara lain; Hak Petisi, Hak Budget,Hak Interpretasi, Hak Amandemen, Hak Angket, Hak Inisiatif, Hak Prakarsa, dan Hak untuk mengajukan pernyataan pendapat.
Kewajiban DPR, antara lain; Mempertahankan Pancasila dan UUD 1945, menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, memperhatikan aspirasi masyarakat.

D.     BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, kekayaan negara, pelaksanaan APBN dan APBD, anggaran BUMN dan BUMD atas ketentuan undang-undang.
Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan oleh BPK, yaitu:
1.    Fungsi Operatif, yaitu melakukan pengawasan dan pemeriksaan,
2.    Fungsi Rekomendasi, yang memberikan pertimbangan kepada pihak legislatif ataupun pihak eksekutif,
3.    Fungsi Yudikatif, yang menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan.

E.     MAHKAMAH AGUNG
Merupakan lembaga tinggi negara di Indonesia, yang merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya. Sebagai lembaga yudikatif,Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dalam memutuskan perkara kasasi, memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan pengadilan serta peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap. 

Berikut merupakan hubungan antarlembaga pemerintahan di Indonesia:
1.    Presiden dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
1.    Presiden diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Ia “Mandataris” dari Majelis.
2.    Presiden tidak “neben”, akan tetapi untergeordnet kepada Majelis.
a.    Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.
b.    Majelis memilih dan mengangkat Presiden/Mandataris dan Wakil Pesiden untuk membantu Presiden.
3.    Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
4.    Mejelis memberikan mandat untuk melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan-putusan Majelis lainnya kepada Presiden.
5.    Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis dan akhir masa jabatannya memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan haluan negara yang ditetapkan oleh undang-undang dasar dan Majelis di hadapan sidang Majelis.
6.    Presiden wajib memberikan pertanggungjawaban di hadapan Sidang Istimewa Majelis yang khusus diadakan untuk meminta pertanggungjawaban Presiden dalam pelaksanaan haluan negara yang ditetapkan oleh undang-undang dasar atau Majelis.
7.    Apabila Wakil Presiden berhalangan, maka Presiden dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta kepada Majelis mengadakan sidang Istimewa untuk memilih Wakil Presiden.
2.    Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat
1.    Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.    Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.    Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang-undang (gezetzgebung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (staatsbegroting).
4.    Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk undang-undang termasuk menetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
a.    Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer).
b.    Presiden tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.    Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh undang-undang dasar atau oleh Majelis Permusayawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar bisa meminta pertanggungjawaban kepada Presiden.
d.    Dewan Perwakilan Rakyat yang seluruh anggotanya adalah anggota Majelis berkewajiban senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara.
e.    Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menganggap tindakan-tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara, maka Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan memorandum untuk memgingatkan Presiden.
f.     Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden memperhatikan memorandum Dewan Pewakilan Rakyat tersebut pada ayat (2) pasal ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan memorandum yang kedua.
g.    Apabila dalam satu bulan memorandum yang kedua tersebut pada ayat (3) pasal ini, tidak diindahkan oleh Presiden, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Majelis mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.
5.    Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Jadi, dalam hubungan Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dikenal sistem oposisi seperti dalam sistem parlementer, tetapi ada sistem koreksi yang konstruktif karena antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat terdapat hubungan kerja yang erat.
Berlainan dengan sistem parlementer dimana parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya terhadap kebijaksanaan Presiden dan salah seorang menteri, maka Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia tidak dapat mengajukan kabinet karena menteri atau menteri-menteri secara keseluruhan tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi bertanggungjawab kepada Presiden.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan, akan tetapi tergantung kepada Presiden. Mereka ialan pembantu Presiden.

3.    Presiden dengan Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara, adalah suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta melaksanakan pemeriksaan dari luar tubuh pemerintah mengenai penguasaan dan pengurusan keuangan negara dalam rangka tanggung jawab pemerintah terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat.
     Penguasaan dan pengurusan keuangan negara, dalam praktik pemerintahan ditangani oleh Menteri Keuangan. Dengan demikian, counterpart hubungan kerja Badan Pemeriksa Keuangan yang utama, adalah unit pelaksana Menteri Keuangan yaitu dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara sebegai aparatur intern pemerintahan.

4.    Presiden dengan Mahkamah Agung
1.    Mahkamah Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekusaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
2.    Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
3.    Mahkamah Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden/Kepala Negara untuk pemberian/penolakan grasi.

Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T. & Christine Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Syafiie, Inu Kencana. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat