Suprastruktur politik Indonesia adalah lembaga-lembaga
tinggi pemerintahan. Jadi, ketika infrastruktur politik seperti partai politik
memenangkan pemilihan umum maka dia akan masuk kedalam kelompok suprastruktur
politik, seperti legislatif ataupun eksekutif seperti presiden dan lain-lain.
Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan adalah
karena fungsinya sebagai penyelenggara eksekutif yaitu: memimpin kabinet,
mengangkat dan melantik para menteri, memberhentikan para menteri, mengawasi
operasional pembangunan, dan menerima mandat dari rakyat (mandataris MPR).
Presiden masih mempunyai kekuasaan di bidang legislatif terutama
di zaman orde lama dan orde baru, yaitu: merancang undang-undang dan menetapkan
peraturan pemerintah.
Sedangkan pada bidang yudikatif, presiden juga mempunyai
kekuasaan antara lain ; memeberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Selain presiden, ada juga Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) yang merupakan gabungan dari DPR dan DPD, Dewan Permusyawaratan Daerah
(DPR) yang berfungsi salah satunya menyuarakan aspirasi rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan perwakilan dari daerah-daerah, Mahkamah
Agung yang merupakan pengadilan tertinggi, Mahkamah Konstitusi yang merupakan
lembaga pemegang kekuasaan kehakiman disamping Mahkamah Agung, Komisi Yudisial
berfungsi mengusulkan pengangkatan Hakim Agung ke DPR, serta yang terakhir
adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang berfungsi untuk mememriksa tanggung jawab
tentang keuangan negara.
Sebelum membahas mengenai hubungan antarlembaga
pemerintah, kita akan mengetahui fungsi-fungsi dari lembaga-lembaga tersebut.
Berikut penjelasannya:
A. PRESIDEN
Kekuasaan Presiden sebagai kepala negara adalah:Melangsungkan
perjanjian dengan negara lain, mengadakan perdamaian dengan negara lain, mengatakan
negara dalam keadaan bahaya, mengumumkan perang dengan negara lain, mengangkat/memberhentikan
duta/konsul untuk negara lain, menerima surat kepercayaan dari duta/konsul
negara lalin, memberi gelar dan tanda jasa tingkat nasional, dan menguasai
angkatan Darat, Laut, Udara, dan Kepolisian.
Presiden memiliki fungsi sebagai penyelenggara eksekutif,
yaitu : memimpin Kabinet, mengangkat dan melantik para menteri, memberhentikan
para menteri, mengawasi operasional pembangunan, penerima mandat rakyat.
Presiden memiliki kekuasaan di bidang legislatif, yaitu:
merancang undang-undang dan menetapkan peraturan pemerintah
Presiden mempunyai kekuasaan di bidang legislatif, yaitu:
memberi Grasi, Amnesti, Abolisi, danRehabilitasi.
B. MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Berikut merupakan pengertian dan wewenang
MPR menurut UUD 1945, Pasal 2 dan 3:
Pasal 2:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang
dipilih melalui pemilihan umum, dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya satu kali dalam lima tahun di Ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal
3:
(1)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
(3)
Majelis
Permusyawaatan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
C.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugasnya, DPR diberi hak
dan kewajiban oleh UUD 1945.
Hak-hak DPR, antara lain; Hak Petisi, Hak Budget,Hak
Interpretasi, Hak Amandemen, Hak Angket, Hak Inisiatif, Hak Prakarsa, dan Hak
untuk mengajukan pernyataan pendapat.
Kewajiban DPR, antara lain; Mempertahankan Pancasila dan
UUD 1945, menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, memperhatikan
aspirasi masyarakat.
D. BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Merupakan lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa
tanggung jawab tentang keuangan negara, kekayaan negara, pelaksanaan APBN dan
APBD, anggaran BUMN dan BUMD atas ketentuan undang-undang.
Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan oleh BPK, yaitu:
1. Fungsi Operatif, yaitu melakukan
pengawasan dan pemeriksaan,
2. Fungsi Rekomendasi, yang memberikan
pertimbangan kepada pihak legislatif ataupun pihak eksekutif,
3. Fungsi Yudikatif, yang
menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan.
E. MAHKAMAH
AGUNG
Merupakan lembaga tinggi negara di Indonesia, yang
merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.
Sebagai lembaga yudikatif,Mahkamah Agung memiliki kekuasaan dalam memutuskan
perkara kasasi, memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan pengadilan
serta peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap.
Berikut merupakan hubungan
antarlembaga pemerintahan di Indonesia:
1.
Presiden dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
1.
Presiden
diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Ia
“Mandataris” dari Majelis.
2.
Presiden
tidak “neben”, akan tetapi untergeordnet
kepada Majelis.
a.
Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
terbanyak.
b.
Majelis
memilih dan mengangkat Presiden/Mandataris dan Wakil Pesiden untuk membantu
Presiden.
3.
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
4.
Mejelis
memberikan mandat untuk melaksanakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan
putusan-putusan Majelis lainnya kepada Presiden.
5.
Presiden
tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis dan akhir masa jabatannya memberikan
pertanggungjawaban atas pelaksanaan haluan negara yang ditetapkan oleh
undang-undang dasar dan Majelis di hadapan sidang Majelis.
6.
Presiden
wajib memberikan pertanggungjawaban di hadapan Sidang Istimewa Majelis yang
khusus diadakan untuk meminta pertanggungjawaban Presiden dalam pelaksanaan
haluan negara yang ditetapkan oleh undang-undang dasar atau Majelis.
7.
Apabila
Wakil Presiden berhalangan, maka Presiden dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat
dapat meminta kepada Majelis mengadakan sidang Istimewa untuk memilih Wakil
Presiden.
2.
Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat
1.
Presiden
memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
2.
Presiden
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Presiden
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk
undang-undang (gezetzgebung) dan
untuk menetapkan Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (staatsbegroting).
4.
Presiden
bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk undang-undang termasuk
menetapkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
a.
Dewan
ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer).
b.
Presiden
tidak dapat membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
c.
Dewan
Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan
jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah
ditetapkan oleh undang-undang dasar atau oleh Majelis Permusayawaratan Rakyat,
maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar bisa meminta
pertanggungjawaban kepada Presiden.
d.
Dewan
Perwakilan Rakyat yang seluruh anggotanya adalah anggota Majelis berkewajiban
senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan
negara.
e.
Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat menganggap tindakan-tindakan Presiden dalam rangka
pelaksanaan haluan negara, maka Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan memorandum
untuk memgingatkan Presiden.
f.
Apabila
dalam waktu tiga bulan Presiden memperhatikan memorandum Dewan Pewakilan Rakyat
tersebut pada ayat (2) pasal ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan
memorandum yang kedua.
g.
Apabila
dalam satu bulan memorandum yang kedua tersebut pada ayat (3) pasal ini, tidak
diindahkan oleh Presiden, maka Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta Majelis
mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden.
5.
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Jadi, dalam hubungan Presiden dengan Dewan Perwakilan
Rakyat tidak dikenal sistem oposisi seperti dalam sistem parlementer, tetapi
ada sistem koreksi yang konstruktif karena antara Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat terdapat hubungan kerja yang erat.
Berlainan dengan sistem parlementer dimana parlemen dapat
mengajukan mosi tidak percaya terhadap kebijaksanaan Presiden dan salah seorang
menteri, maka Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia tidak dapat mengajukan
kabinet karena menteri atau menteri-menteri secara keseluruhan tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi bertanggungjawab kepada
Presiden.
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan, akan tetapi tergantung
kepada Presiden. Mereka ialan pembantu Presiden.
3.
Presiden dengan Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan yang bertugas memeriksa tanggung
jawab pemerintah tentang keuangan negara, adalah suatu badan yang terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta melaksanakan pemeriksaan dari luar
tubuh pemerintah mengenai penguasaan dan pengurusan keuangan negara dalam
rangka tanggung jawab pemerintah terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penguasaan dan
pengurusan keuangan negara, dalam praktik pemerintahan ditangani oleh Menteri
Keuangan. Dengan demikian, counterpart
hubungan kerja Badan Pemeriksa Keuangan yang utama, adalah unit pelaksana
Menteri Keuangan yaitu dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
sebegai aparatur intern pemerintahan.
4.
Presiden dengan Mahkamah Agung
1.
Mahkamah
Agung adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan
tugasnya terlepas dari pengaruh kekusaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lainnya.
2.
Mahkamah
Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik
diminta maupun tidak kepada Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
3.
Mahkamah
Agung memberikan nasihat hukum kepada Presiden/Kepala Negara untuk
pemberian/penolakan grasi.
Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T. &
Christine Kansil. 2003. Sistem
Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih sudah membaca, semoga bermanfaat